Jakarta (ANTARA News) - Tujuh pegawai PT Pos Indonesia, termasuk direktur utamanya Hana Suryana, ditahan Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi senilai Rp40 miliar. Enam tersangka dititipkan ditahan di Lapas Cipinang dan Dirut PT Pos Indonesia, ditahan di Rutan Kejakgung. Penetapan itu berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik dari pukul 09.00-16.30 WIB di Gedung Bundar Kejakgung, Jakarta, Senin. Keenam tersangka itu, yakni, mantan Kepala Kantor Pos Jakarta Pusat, HO, Kepala Kantor Pos Mampang, RAP, mantan Kepala Kantor Pos Jakarta Pusat, HC, Kepala Kantor Pos Pondok Gede, MTF, Kepala Kantor Pos Jakarta Selatan, YTH, dan Kepala Kantor Pos Jakarta Barat, ER. Kuasa hukum PT Pos Indonesia, Zul Armain Aziz, mengatakan pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan atas Dirut PT Pos Indonesia itu, karena dirinya tidak melakukan pelanggaran. "Pemberian komisi oleh Hana Suryana itu (saat menjabat Kepala Wilayah Kantor Pos IV Jakarta) sudah mendapatkan izin pimpinannya," katanya. Dikatakan, kliennya itu tidak terbukti menerima komisi yang dianggap melakukan tindakan korupsi, karena dirinya melakukan itu sesuai dengan Surat Edaran Nomor 41 Dirut PT Pos Indonesia pada 2003. Kasus itu sendiri bermula dari Surat Edaran Direktur Operasional PT Pos Indonesia Nomor 41/DIROP/0303 tanggal 20 Maret 2003 tentang Panduan Pelaksanaan Potongan Harga, Pembinaan Eksternal dan Intensif untuk kiriman bisnis komunikasi serta pelaksanaan kiriman perlakuan khusus bagi kiriman berskala besar. Besar komisinya adalah 3 persen, 4 persen dan 5 persen. Namun Kepala Wilayah Kantor Pos IV Jakarta telah memperbolehkan pemberian komisi sebanyak 5 persen sampai 6 persen, dan kemudian dibuatkan kwitansi fiktif seolah-olah telah diterima oleh pelanggan, padahal sesungguhnya uang menerima adalah pejabat/pegawai kantor pos sendiri.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2008