Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Endang Sulastri menyatakan, persyaratan agar calon anggota DPR mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Mabes Polri, adalah atas permintaan Polri.Menurut Endang di Jakarta, Senin, Polri menginginkan calon anggota DPR mengurus SKCK di Mabes Polri dengan alasan karena data di instansi itu lebih lengkap dibanding di kepolisian daerah setempat.Masukan Polri dari hasil dialog dengan KPU itu, menurut Endang, yang telah membedakan antara persyaratan calon legislatif pada Pemilu 2004 lalu dengan Pemilu 2009 nanti, meski hal tersebut tidak diatur secara jelas dalam peratuan KPU Nomor 18/2008 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota."Pada pemilu 2004, SKCK dapat diurus di kepolisian setempat. Bunyi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 juga demikian. Tetapi Polri meminta agar SKCK bagi bakal calon anggota DPR diurus di Mabes Polri," katanya. Menurut Endang, Peraturan KPU Nomor 18/2008 tidak mengatur tentang pembuatan SKCK melalui Mabes Polri. Dalam peraturan tersebut hanya menyebut tentang kelengkapan administrasi bakal calon DPR yakni SKCK dari Kepolisian Negara RI setempat.Ketua DPP Partai Damai Sejahtera, Sabar Martin Sirait, menilai calon legislatif tidak perlu mengurus SKCK di Mabes Polri dan cukup di kepolisian setempat. "Tidak harus ke Mabes. Relevansinya di kepolisian setempat," katanya. Lagipula, caleg dari luar Jawa akan mengalami kesulitan jika harus mengurus SKCK ke Mabes Polri, katanya. Hal serupa juga disampaikan Sekjen Partai Perjuangan Indonesia Baru Edi Danggur. Ia mengatakan KPU seharusnya tetap berpedoman pada UU Nomor 10 Tahun 2008. Menanggapi keluhan sejumlah pengurus Parpol, Endang mengatakan KPU hanya bisa menyampaikan masukan tersebut pada Polri. "Selanjutnya itu menjadi kewenangan Polri. Kita hanya diberitahu Polri bahwa untuk calon anggota DPR, pengurusan SKCK harus melewati Mabes Polri," katanya. Endang mengatakan, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah seharusnya juga mengurus SKCK di Mabes Polri. "Tetapi karena waktu yang singkat, maka untuk DPD syarat pengurusan SKCK di Mabes Polri tidak dapat diakomodir," katanya.(*)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008