Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan Direktur Utama (Dirut) PT Pos Indonesia Hana Suryana terkait kasus korupsi saat masih menjabat sebagai Kepala Wilayah Kantor Pos IV Jakarta. Hana Suryana ditahan di Rutan Kejagung, setelah dirinya menjalani pemeriksaan sejak Senin (21/7) pukul 09.00 WIB bersama tujuh tersangka kasus tersebut, di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta. Kuasa hukum PT Pos Indonesia Zul Armain Aziz mengatakan, Kejagung tidak bisa melakukan begitu saja terhadap Dirut PT Pos Indonesia tersebut. "Ia dalam pemeriksaan bersikap kooperatif, hingga tidak layak untuk ditahan," katanya. Dikatakan, kliennya itu tidak terbukti menerima komisi yang dianggap melakukan tindakan korupsi, karena dirinya melakukan itu sesuai dengan Surat Edaran Nomor 41 Dirut PT Pos Indonesia pada 2003. Seperti diketahui, kerugian negara akibat kasus yang dilakukan tujuh pejabat dan mantan pejabat PT Pos Indonesia diperkirakan mencapai Rp40 miliar. Sementara itu, tujuh tersangka lainnya, mantan Kepala Kantor Pos Jakarta Pusat, HO, Kepala Kantor Pos Mampang, RAP, mantan Kepala Kantor Pos Jakarta Pusat, HC, mantan Kepala Kantor Pos Jakarta Barat, BAM, Kepala Kantor Pos Pondok Gede, MTF, Kepala Kantor Pos Jakarta Selatan, YTH, dan Kepala Kantor Pos Jakarta Barat, ER. Kasus itu sendiri bermula dari berdasarkan Surat Edaran Direktur Operasional PT Pos Indonesia Nomor 41/DIROP/0303 tanggal 20 Maret 2003 tentang Panduan Pelaksanaan Potongan Harga, Pembinaan Eksternal dan Intensif untuk kiriman bisnis komunikasi serta pelaksanaan kiriman perlakuan khusus bagi kiriman berskala besar, besaran komisinya, yakni, 3 persen, 4 persen dan 5 persen. Namun oleh Kepala Wilayah Kantor Pos IV Jakarta, telah memperbolehkan pemberian komisi sebanyak 5 persen sampai 6 persen, dan kemudian dibuatkan kuitansi fiktif seolah-olah telah diterima oleh pelanggan, padahal sesungguhnya uang menerima adalah pejabat/pegawai kantor pos sendiri. Hal senada dikatakan oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Marwan Effendy, yang menyatakan sebanyak delapan pegawai PT Pos Indonesia sudah ditetapkan menjadi tersangka. "Delapan pegawai itu, tujuh pegawai cabang dan satu kepala kantor wilayah," katanya. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008