Jakarta (ANTARA News) - Terdakwa kasus suap 660 ribu dollar Amerika Serikat (AS), Artalyta Suryani alias Ayin, akan divonis pada 29 Juli 2008 mendatang. "Sidang ini ditunda sampai 29 Juli 2008, setelah mendengarkan replik dan duplik," kata pimpinan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Mansyurdin Chaniago, di Jakarta, Senin. Sebelumnya dilaporkan, Pembelaan (pledoi) terdakwa suap 660 ribu dollar AS, Artalyta Suryani alias Ayin, ditolak oleh penuntut umum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Hal itu disampaikan dalam sidang pembacaan replik perkara Artalyta Suryani di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat. Penuntut Umum, Sarjono Turin, menyatakan, pembelaan terdakwa maupun penasehat hukum, tidak dapat membantah fakta hukum yang telah terungkap di depan persidangan. "Sehingga kami menyatakan tetap pada bukti-bukti dan pertimbangan hukum mengajukan pidana terdakwa, yang telah kami bacakan dan serahkan pada persidangan Senin (7/7)," katanya. Dalam pembelaan tersebut, terdapat tujuh poin yang ditolak oleh penuntut umum. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008