Surabaya (ANTARA News) - Rektor IAIN Sunan Ampel Surabaya Prof Dr HM Ridwan Nasir MA menggantikan DR KH Ali Maschan Moesa MSi (dosen IAIN Surabaya yang mantan Ketua PWNU Jatim karena menjadi cawagub Jatim) masuk jajaran kepengurusan PWNU Jatim 2008-2013.
"Mayoritas pengurus baru PWNU Jatim di bawah kepemimpinan KH Miftachul Akhyar dan KHM Mutawakkil Alallah SH MM merupakan orang-orang lama, kecuali lima orang baru," kata Sekretaris PWNU Jatim 2008-2013 HM Masyhudi Muchtar kepada ANTARA News di Surabaya, Senin.
Menurut dia, kepengurusan baru itu disusun lima anggota formatur pada Jumat (18/7) lalu dengan dipimpin Rais Syuriah PWNU Jatim terpilih KH Miftachul Akhyar dan anggota terdiri atas Ketua PWNU Jatim terpilih KHM Mutawakkil Alallah, ketua PCNU Kediri, Bangkalan, dan Bangil.
"Kepengurusan baru itu menempatkan Prof Ridwan Nasir sebagai Wakil Rais Syuriah. Jabatan itu sebenarnya disiapkan untuk pak Ali Maschan, tapi akhirnya diberikan pak Ridwan Nasir yang sama-sama dari IAIN, karena pak Ali Maschan dinilai `melawan` jajaran Syuriah PWNU Jatim," katanya.
Pengurus baru lainnya, Plt Sekdaprov Jatim Chusnul Arifin Damhuri menjadi Wakil Sekretaris PWNU Jatim, mantan ketua PCNU Probolinggo menjadi Wakil Ketua PWNU Jatim, Drs H Sukandar MM (Dispenda Jatim) menjadi Wakil Bendahara PWNU Jatim, dan Ahmad Nurhasan (Bank Jatim) menjadi Wakil Bendahara PWNU Jatim.
"Kalau sudah disetujui PBNU, pengurus baru akan mengadakan rapat harian pertama untuk melakukan reformasi kepengurusan lembaga dan lajnah yang rencananya akan digodok Tim Lima dari jajaran pengurus baru," katanya.
Dalam Konferensi Wilayah (Konferwil) PWNU Jatim yang dipercepat (12/7/2008), mantan Ketua PWNU Jatim DR KH Ali Maschan Moesa MSi meraih 17 suara, sedangkan KH Mutawakkil Alallah mendapatkan 20 suara, namun Ali Maschan tak direstui Rais Syuriah KH Miftachul Akhyar yang meminta Ali Maschan kosentrasi sebagai cawagub.
Sejak meramaikan bursa cawagub pada awal Maret 2008, Ali Maschan menyatakan non-aktif dari PWNU Jatim sesuai AD/ART, namun pernyataan non-aktif itu tak diterima jajaran Syuriah PWNU Jatim, karena Ali Maschan harus mentaati peraturan khusus berupa "kontrak jam`iyah" yang ditandatangani di hadapan peserta Konferwil NU Jatim pada awal Nopember 2007. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008