Jakarta (ANTARA NeWs) - Jaksa Agung Hendarman Supandji berharap eksekusi pelaku peledakan bom Bali I, Amrozi dan kawan-kawan, dapat dilakukan sebelum bulan puasa Ramadhan. "Harapan saya sebelum puasa," katanya, di Jakarta, Senin. Ia mengaku pihaknya sampai sekarang baru menerima sebatas informasi mengenai ditolaknya peninjauan kembali (PK) III yang diajukan Amrozi. Dikatakannya, informasi penolakan PK III itu sudah sampai di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, tapi belum sampai ke Kejaksaan Negeri (Kejati) Denpasar. "Kalau sudah sampai di Kejati, tentunya akan disampaikan ke kejagung untuk memperoleh izin ekseksusi," katanya. Kendati demikian, ia mengatakan secara yuridis hukum, pelaksanaan eksekusi sudah bisa dilakukan karena yang bersangkutan tidak mengajukan grasi. "Berarti upaya hukum sudah habis, sehingga secara yuridis sudah bisa dieksekusi," katanya. Sedangkan mengenai pelaksanaan eksekusinya, belum bisa dipastikan karena menunggu perkembangan surat penolakan PK III dari PN Denpasar ke Kejari dan Kejagung. "Harapan saya sebelum bulan puasa sudah dilaksanakan eksekusi." katanya. (*)

Pewarta:
Copyright © ANTARA 2008