Jakarta (ANTARA News) - Sebanyak delapan tersangka kasus dugaan korupsi di PT Pos Indonesia menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Senin. Pada pemanggilan pekan lalu, kedelapan tersangka itu mangkir, hingga Kejagung memberikan batas waktu sampai Senin (21/7) untuk datang dan jika tidak datang maka akan dilakukan pemanggilan paksa. Kapuspenkum Kejagung BD Nainggolan membenarkan, saat ini tersangka dugaan kasus korupsi PT Pos Indonesia sudah diperiksa di Gedung Bundar. "Mereka sudah mulai diperiksa saat ini," katanya. Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy akan melakukan pemanggilan kembali kepada delapan tersangka itu. "Senin (21/7), akan kembali dipanggil tersangka PT Pos Indonesia," katanya. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008