Tanjungpinang (ANTARA) (ANTARA) - Polres Tanjungpinang, Polda Kepulauan Riau, tengah menyelidiki kerusakan tiang penyangga Jembatan II Pulau Dompak, Tanjungpinang. Kepala Satuan Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Alie, telah melayangkan surat panggilan kepada tujuh orang untuk dimintai keterangan terkait kerusakan itu.

"Pihak-pihak yang akan dimintai keterangan yaitu pegawai Dinas PUPR, kelompok kerja, konsultan, kontraktor, pengguna anggaran, perusahaan yang mengerjakan, dan ahli," kata Alie, Minggu (6/10).

Ia katakan dari semua yang dipanggil, baru dua orang yang sudah memenuhi panggilan polisi, yaitu mantan kepala Dinas PUPR dan kepala bidangnya "Sementara yang lainnya belum dapat hadir, sebab ada tugas di luar kota," ucapnya.

Ia menyebutkan, pemeriksaan itu juga untuk memastikan apakah ada dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan jembatan itu. "Pembuktian harus juga disertai dasar yang jelas dulu," tegasnya.

Berdasarkan hasil investigasi tim Pusat Penelitian Bangunan Jalan dan Jembatan Kementerian PUPR hampir 85 persen tiang penyangga jembatan yang menghubungkan pusat kota Tanjungpinang dan Pulau Dompak itu sudah berkarat.

Hal itu membuat jembatan sepanjang 311 meter itu terancam ambruk sekaligus membahayakan keselamatan pengguna jembatan itu.

Pantauan di lapangan, sejak sekitar dua bulan yang lalu diberlakukan aturan bahwa yang boleh berlalu-lalang di jembatan itu hanya pejalan kaki dan kendaraan roda dua.

Pewarta: Ogen
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019