Wamena (ANTARA) - Kepolisian Resor Jayawijaya, Papua, menetapkan tiga orang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena terindikasi kuat sebagai bagian dari pelaku kerusuhan di Wamena, Jayawijaya pada 23 September 2019.

Kapolres Jayawijaya AKBP Tonny Ananda Swadaya di Wamena, ibu kota Kabupaten Jayawijaya, Minggu, mengatakan tiga orang itu harus ditangkap untuk pengembangan lebih lanjut.

Baca juga: Danbrig: Wamena dan Ilaga makin kondusif

Baca juga: TNI-Polri bersama masyarakat kerja bakti setelah kerusuhan Wamena


"Kita sudah tahu orang-orangnya, foto-toto, hasil rekaman video dari CCTV sudah ada," katanya.

Tonny memastikan setelah pemeriksaan terhadap 12 orang yang diamankan, sembilan di antaranya sudah mengarah sebagai tersangka.

"Sembilan orang  sudah  mengarah ke tersangka. Pengembangan masih terus dilakukan hingga memperoleh siapa aktor di balik kerusuhan itu," katanya.

Mantan Kapolres Kabupaten Lanny Jaya ini mengatakan personel gabungan yang disiagakan untuk memberikan jaminan keamanan di Wamena sebanyak 1.500 orang.

Baca juga: Ingin kembali mengajar, guru di Wamena butuh pemulihan trauma

Aktivitas perekonomian di Wamena kini mulai berjalan layaknya sebelum tanggal 23 September.

Pengungsi yang sebelumnya banyak di Mapolres Jayawijaya sudah berkurang karena mereka telah kembali ke rumah masing-masing.

"Kami sudah mengimbau pengungsi untuk tidak lagi membawa senjata tajam, dan beberapa hari ini saya lihat sudah tidak ada lagi yang membawa senjata tajam di sekitar Wamena," katanya.

Sehari setelah kerusuhan, warga di seputaran kota terlihat melindungi diri dengan membawa senjata tajam seperti parang, pisau, pipa dan kayu untuk mengantisipasi kerusuhan tiba-tiba seperti yang terjadi 23 September.

Baca juga: Senin, Panglima TNI bertolak ke Wamena

Pewarta: Marius Frisson Yewun
Editor: Eddy K Sinoel
Copyright © ANTARA 2019