Bandung (ANTARA News) - Diduga terlibat dalam perdagangan wanita (trafficking) dua wanita muda ditangkap petugas Sat Reskrim Polresta Bandung Barat di Bandung, Minggu.
Kedua wanita itu, berinisial Ny Yt (38) warga Jalan Perikanan RT 04/05 Kelurahan Pelindung Hewan, Kecamatan Astana Anyar, Kota Bandung, dan Ny RZ (29) warga Jalan Gatot Mangkupraja, Kabupaten Cianjur, Jabar. Sedangkan seorang pelaku lainnya berinisial Ags masih dalam pengejaran.
Kapolresta Bandung Barat AKBP Pratikno melalui Kasat Reskrim AKP Reynold Hutagalung mengatakan, para tersangka diduga telah memperdagangkan dua orang anak di bawah umur untuk dipekerjakan sebagai tenaga kerja di Malaysia.
Kedua korban itu, yakni Wiwin Winsari (15) dan Yeni Noviani (15), keduanya warga Jalan Lio Genteng, Gang Bapak Suhaya RT 03/05 Kelurahan Nyengseret, Kecamatan Astana Anyar. Kota Bandung.
Perdagangan wanita di bawah umur itu berawal saat Ny RZ menyuruh tersangka Ags dan Yt untuk mencari dua orang yang mau dipekerjakan sebagai pembantu di Malaysia.
Oleh Ny RZ, Ags dan Yt akan diberi imbalan Rp250.000 untuk setiap orang wanita yang berhasil dibawa kepada RZ. Kedua tersangka lalu mendapatkan dua orang yang mau, yaitu Wiwin dan Yeni.
Tersangka mengiming-imingi korban dengan gaji Rp1,6 juta per bulan. Kedua korban yang tergiur dengan nilai gaji itu, langsung menyetujuinya. Tanpa memberitahu kedua orangtua korban, tersangka Ags dan Yt langsung membawa kedua korban ke rumah RZ di BTN Griya Nugratama Blok C2 No. 10 Kelurahan Pasir Hayam, Kabupaten Cianjur.
Kedua korban tiba di rumah RZ pada Kamis (10/7) lalu. Mereka kemudian diwawancarai oleh rekan RZ berinisial Hil dan Sal. Setelah itu, Yeni dan Wiwin dites mengepel, mencuci pakaian dan piring.
Selama lebih dari sepekan kedua korban ditampung di rumah tersangka RZ. Pada Kamis (17/7), RZ membawa kedua korban untuk menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dr Lukman Nurdin, dari Himpunan Pemeriksaan Tenaga Kerja Indonesia.
Pemeriksaan kesehatan itu diperlukan sebagai kelengkapan persyaratan kerja ke Malaysia melalui PJTKI PT Dian Kharisma Mandiri di Medan Sumatera Utara.
Setelah persyaratan-persyaratan terpenuhi, RZ mendaftarkan kedua korban ke PJTKI tersebut. Namun, PJTKI menolaknya karena kedua korban masih di bawah umur.
Uang ganti
Merasa dirugikan, RZ menghubungi seorang keluarga Yeni dengan bermaksud memulangkan Yeni serta Wiwin. Namun, RZ meminta uang ganti rugi sebesar Rp300.000 per orangnya sebagai imbalan karena telah menampung korban, memberi makan, dan biaya transportasi.
Keluarga korban yang telah mencari-cari keberadaan Yeni dan Wiwin, merasa lega ternyata keduanya masih hidup. Ibunda Wiwin, Ny Ngatijah (36), lalu melaporkan hal itu ke Polresta Bandung Barat.
Setelah mendapat laporan itu, anggota polisi langsung bergerak dan melakukan penangkapan terhadap tersangka Yt, dan RZ, sedangkan tersangka Ags masih dalam pengejaran petugas.
Menurut Kapolresta, para tersangka diduga telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap kemerdekaan seseorang.
Para tersangka, kata polisi, akan dijerat pasal 333 KUH Pidana tentang membawa lari anak tanpa sepengetahuan orangtuanya, subsider pasal 2 UU RI No. 21/2007 tentang perdagangan orang, subsider pasal 88 UU RI No. 23/2002 tentang perlindungan anak.
"Mereka terancam hukuman lebih dari 10 tahun penjara," tukas Kapolresta.(*)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008