Istanbul (ANTARA) - Salah satu kapal eksplorasi minyak dan gas Turki di Mediterania timur akan segera mulai mengebor di barat daya Siprus, Menteri Energi Fatih Donmez mengatakan pada Sabtu, sementara Ankara dan Nikosia memperdebatkan hak lepas pantai di kawasan tersebut.
Turki dan Siprus telah melakukan "shadow-boxing" mengenai kepemilikan sumber daya di Mediterania timur selama bertahun-tahun tetapi perselisihan yang membara antara negara-negara yang menolak hubungan diplomatik telah meningkat baru-baru ini.
Baca juga: Turki mulai pengeboran lepas pantai di selatan Siprus 7 Oktober
Ankara pada Kamis mengumumkan bahwa mereka telah mengirim kapal pengeboran minyak dan gas Yavuz ke perairan lepas selatan Siprus di mana pemerintah Siprus Yunani telah memberikan hak eksplorasi hidrokarbon kepada perusahaan-perusahaan Italia dan Prancis.
Turki telah mengebor dua sumur di perairan di timur dan barat pulau itu, memicu protes keras dari Nicosia dan Uni Eropa dalam beberapa bulan terakhir, termasuk sanksi Uni Eropa.
"Kapal pengeboran Yavuz kami telah mencapai lokasi Guzelyurt-1. Kapal kami ... semoga akan memulai pengeboran sesegera mungkin setelah menyelesaikan semua persiapannya," kata Donmez di Twitter.
Baca juga: Yunani: Turki dapat hadapi konsekuensi jika terus menantang hak Siprus
Lokasi kapal tidak berubah dari hari Jumat, menurut data pelacakan kapal Refinitiv Eikon. Kapal bor kedua Turki, Fatih, telah beroperasi di lepas pantai barat Siprus.
Pulau Siprus terpecah setelah invasi Turki pada 1974 yang dipicu oleh kudeta singkat yang diilhami oleh Yunani.
Pemerintah Siprus Yunani yang diakui secara internasional mewakili Siprus di Uni Eropa, sementara negara Siprus Turki yang memisahkan diri di utara hanya diakui oleh Ankara.
Ankara mengatakan beberapa daerah di mana Siprus mengeksplorasi berada di landas kontinennya sendiri atau di zona di mana Siprus Turki memiliki hak yang sama atas setiap temuan dengan Siprus Yunani.
Baca juga: Turki peringatkan Siprus Yunani tidak bor minyak di Laut Tengah
Nicosia menolak klaim tersebut, dengan mengatakan bahwa pernyataan tidak hanya tidak konsisten dengan hukum internasional, tetapi bahwa Turki tidak akan menerima mekanisme penyelesaian sengketa internasional di mana klaimnya dapat diuji.
Penerjemah: Maria D Andriana
Editor: Mohamad Anthoni
Copyright © ANTARA 2019