Lebak (ANTARA News) - Pengacara Tb Yusuf Mulyana alias Usep bin Yuyun Saudi, dukun pembunuh delapan warga yang telah dieksekusi oleh Kejaksaan Tinggi Banten, H Koswara Purwasasmita SH menyesalkan otopsi mayat korban hanya dilakukan di sebuah klinik kecil di Puskesmas Cimarga, Kabupaten Lebak, Banten."Sebagai penasihat hukum, saya menyesalkan mengapa otopsi hanya dilakukan di sebuah ruang klinik Puskesmas kecil tidak di rumah sakit resmi," kata Koswara Purwasasmita di Lebak, Sabtu sore.Dia mengatakan, seharusnya petugas medis melakukan otopsi terhadap jenazah Usep sebelum diserahkan ke keluarga pada rumah sakit resmi di daerah ini agar publik dapat mengetahui secara jelas. Usep diganjar hukuman mati karena telah melakukan pembunuhan berencana terhadap delapan orang yang berupaya pengganda uang bersama lima orang lainnya di Desa Cikareo, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak, 24 Juli 2007 lalu. Modus operandi pembunuhan terhadap delapan warga itu melalui upacara ritual dan memberi minuman yang diduga kuat beracun, ritual dan minuman itu diyakini korban dapat menggandakan uang. Ritual yang harus dilakukan untuk mewujudkan niatannya bahwa para korban diperintahkan menggali lubang yang sudah disiapkan oleh dukun itu, setelah penggalian tanah, korban diberi minuman racun yang warnanya hitam. Bahkan pembunuhan dilakukan sebanyak dua kali, pada 17 Mei 2007 sebanyak lima orang telah terbunuh, pada 19 Juli 2007, sebanyak tiga korban kembali dibunuh. Namun Usep dititipkan pada LP Tangerang sejak 15 Juli 2008 lalu setelah Pengadilan Negeri Lebak memutuskan hukuman mati sehingga keluarga pasrah dan tidak melakukan banding atau kasasi. Terungkapnya kasus pembunuhan ini bermula dari pengakuan keluarga korban, Dewi (30) dan anaknya St (18), mereka melaporkan ke Polres Lebak kehilangan suami selama tiga hari. Bapak yang memiliki dua putra itu diancam pasal 340 KUHP yaitu perbuatan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati. Purwasasmita mengatakan, pihaknya tidak mendapatkan kabar adanya otopsi mayat oleh petugas eksekutor, namun hanya dari pesan singkat (SMS) dari telepon seluler petugas medis.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008