Jayapura (ANTARA) - Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw mengakui proses persidangan ketujuh anggota Komite Nasional Papua Barat (KNPB) dan ULMWP yang terlibat dalam berbagai aksi demo yang berujung anarkis dipindahkan ke Kalimantan Timur.
Memang benar persidangan ketujuh anggota KNPB dipindahkan ke Kalimantan agar sidangnya berlangsung tanpa gangguan berarti. Pemindahan persidangan itu sudah dilaporkan ke Gubernur Papua Lukas Enembe dalam rapat terbatas yang berlangsung Jumat malam (4/10) di Gedung Negara Dok V Jayapura.
“Tentang perpindahan persidangan ke tujuh anggota KNPB dan ULMWP ke Kalimantan Timur sudah dilaporkan ke gubernur saat rakertas Jumat malam (4/10),” kata Irjen Pol Paulus Waterpauw kepada wartawan di Jayapura, Sabtu.
Diakuinya, pemindahan itu dilakukan dengan berbagai pertimbangan serta pengalaman terkait proses persidangan kasus makar.
Ketujuh anggota KNPB yang persidangannya dipindah keluar Papua diantaranya Buchtar Tabuni, FK dan AG yang menjabat Ketua BEM USTJ dan mereka dikenakan kasus makar dan penghasutan.
Untuk sementara hanya tujuh orang yang proses persidangannya dipindahkan keluar Papua, jelas Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw. ULMWP dan KNPB merupakan organisasi yang berjuang dan ingin memisahkan Papua dari NKRI.
Baca juga: Penyidik Polda Papua tetapkan tujuh tersangka kasus Expo Waena
Baca juga: Papua Terkini- 3 orang ditetapkan tersangka kasus kerusuhan di Wamena
Baca juga: Polda Papua kembali tetapkan enam mahasiswa tersangka kasus Waena
Pewarta: Evarukdijati
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019