terutama untuk mata pelajaran yang masuk Ujian Nasional (UN),
Pekanbaru (ANTARA) - Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru mengizinkan pihak sekolah setempat menambah jam pelajaran bagi siswa setelah libur panjang akibat kabut asap yang menyelimuti Ibu Kota Provinsi Riau itu beberapa pekan lalu.
"Kita sudah sampaikan ke semua sekolah baik negeri maupun swasta kalau dirasa perlu jam tambahan bisa ditambah," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Abdul Jamal di Pekanbaru, Sabtu.
Abdul Jamal menjelaskan kebijakan mengizinkan sekolah menambah jam untuk belajar bagi siswa berdasarkan pertimbangan mengingat adanya ketertinggalan materi yang dikarenakan libur sekolah hampir tiga minggu lamanya.
Saat itu kondisi udara di Pekanbaru memburuk hingga Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) berada di level berbahaya sehingga kegiatan belajar mengajar harus dihentikan.
Baca juga: Polda Riau tetapkan luas lahan terkait Karhutla capai 1.526,8 hektare
Disebutkan dia, khusus bagi sekolah yang menerapkan "full day school" atau menganut lima hari sekolah baik SD maupun SMP, boleh menambah jam pelajaran mulai tanggal 5 Oktober hingga 19 Oktober 2019.
"Kita sudah sampaikan ke sekolah, kalau dirasa perlu jam tambahan bisa ditambah di Hari Sabtu bagi sekolah yang menerapkan 'full day school', atau menambah satu jam pelajaran bagi sekolah lainnya, terutama untuk mata pelajaran yang masuk Ujian Nasional (UN)," ujarnya.
Sementara itu, orangtua siswa salah di satu SMP negeri Pekanbaru, Rosni (35) mengakui telah menerima pemberitahuan dari pihak sekolah lewat pesan berisikan pemberitahuan terkait tambahan jam belajar tersebut.
"Guru minta dukungan orangtua, agar anak bisa sekolah hari Sabtu, kebetulan anak saya 'full day school', belajar hanya sampai Jumat, tapi karena tambahan jam ini, masuk sekolah Sabtu," kata Rosni.
Dikatakannya, anaknya akan belajar Sabtu dari pukul 07.00 WIB hingga 10.30 WIB.
"Demi ujian akhir saya mendukung kebijakan ini," tambahnya.
Baca juga: Status darurat pencemaran udara Riau dicabut
Pewarta: Vera Lusiana
Editor: Dewanti Lestari
Copyright © ANTARA 2019