Brisbane, (ANTARA News) - Keadilan yang telah dinanti Australia sekitar enam tahun untuk kematian 88 orang warganya di tangan para teroris di Bali 12 Oktober 2002 lalu akan segera terbayar. Sinyal segera tibanya "dewi keadilan" bagi para korban maupun dan para orang tua, handai taulan, dan sahabat yang kehilangan mereka itu semakin jelas setelah Jaksa Agung Hendarman Supandji di Jakarta, Jumat (18/7), menegaskan bahwa eksekusi bagi Amrozi, Ali Ghufron, dan Imam Samudera sudah bisa dilaksanakan. Menurut Hendarman, secara yuridis eksekusi terhadap tiga terpidana mati kasus Bom Bali 2002 itu sudah bisa dilaksanakan jika pihaknya sudah menerima laporan Kejaksanaan Negeri Denpasar tentang surat penolakan permohonan Peninjauan Kembali (PK) terakhir mereka yang sudah diterima Pengadilan Negeri Denpasar. Praktis sudah tidak ada lagi celah hukum yang bisa dipakai Amrozi Cs untuk bisa lepas dari jeratan kematian di ujung peluru regu tembak Polri yang sudah disiapkan kecuali keluarnya grasi dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Namun grasi untuk ketiga orang pelaku insiden Bom Bali 2002 itu nyaris tidak mungkin, karena mereka sendiri dikabarkan sudah lama menyatakan tidak berniat meminta pengampunan dari Presiden . Lokasi umum pelaksanaan eksekusi bagi terpidana yang kini ditahan di Lapas Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah, itu pun sudah diketahui sejak Mei lalu. Sesuai rencana Kejaksaan Agung dan persetujuan mantan Kapolda Bali, Irjen Pol.Drs.Paulus Purwoko, maka lokasi eksekusi adalah Jawa Tengah. Perkembangan terkini persoalan Amrozi bin H. Nurhasyim (45), Ali Ghufron (48), dan Imam Samudera (39) ini mendapat perhatian besar media cetak dan elektronika Australia dalam beberapa hari terakhir. Publik negara itu kini menanti datangnya hari pelaksanaan eksekusi terhadap Amrozi Cs. Penantian mereka yang kehilangan anak, sanak saudara, dan sahabat dalam serangan terorkelompok Amrozi cs di kawasan Kuta Bali itu terekam dalam pemberitaan berbagai media cetak dan elektronika utama di negara itu pada Kamis (17/7) dan Jumat (18/7). Di antara media Australia yang memberikan ruang bagi opini dan harapan keluarga korban Bom Bali 2002, serta perkembangan terkini masalah Amrozi Cs itu adalah Stasiun Televisi "SBS", "Channel Seven" (Saluran Tujuh), "ABC", "Herald Sun", "Sydney Morning Herald", "The Australian", "AAP" dan "The Canberra Times". Mengutip berbagai sumber, media Australia itu pada umumnya yakin eksekusi terhadap ketiganya sudah "semakin dekat" terutama setelah permohonan PK terakhir mereka ditolak. Harian "The Canberra Times" yang menurunkan berita berjudul "Bali bombers `to die any day`" (Pengebom Bali Akan Mati Kapan Saja) misalnya mengungkapkan kuatnya hasrat keluarga korban Bom Bali 2002 untuk diberi tahu jika regu tembak Polri sudah mengeksekusi mereka. "Para keluarga 88 warga Australia yang tewas dalam insiden Bom Bali 2002 berharap ditelepon dalam beberapa hari ini bahwa ketiga militan yang melakukan serangan (di Bali) itu mati," sebut surat kabar yang berbasis di ibukota negara Australia itu. "Mati dalam sebulan" Jaringan pemberitaan "ABC" mengutip keterangan anggota tim pembela Amrozi cs, Mahendradatta, melaporkan bahwa Amrozi cs akan "mati dalam sebulan" Spekulasi media Australia tentang waktu pelaksanaan eksekusi Amrozi cs ini tidak terlepas dari pengakuan David "Spike" Stewart, ayah seorang korban, bahwa dia diberi tahu seorang personil senior Polisi Federal Australia (AFP) 11 Juli lalu bahwa Amrozi Cs akan dieksekusi pada akhir pekan. Stewart yang kehilangan putranya, Anthony, dalam serangan bom 2002 itu mengatakan, dia akan merasa lega dan gembira jika Amrozi, Ghufron dan Imam Samudera dieksekusi "hari ini" atau "beberapa hari mendatang". "Kami sangat senang bila kami diberi tahu. Sekarang kami harus menunggu dan bila AFP menelepon kami dan mengatakan (eksekusi) itu sudah dilaksanakan, itu bagus," katanya seperti dikutip "The Herald Sun" edisi 17 Juli. Walaupun umumnya publik Australia berpendapat sama dengan pemerintahnya yang tidak ingin mencampuri keputusan sistem pengadilan dan ketatanegaraan Indonesia dalam soal hukuman mati terhadap Amrozi Cs, ada juga di antara pihak keluarga korban Bom Bali 2002 yang tidak ingin ketiga terpidana ini mati dieksekusi. Brian Deegan yang kehilangan putranya, Josh, dalam peristiwa serangan teroris terbesar dalam sejarah kontemporer Indonesia yang membuka jalan bagi terwujudnya kerja sama kontra terorisme tersukses antara Polri dan AFP itu adalah satu di antara sedikit orang yang menolak kematian bagi Amrozi Cs. Surat kabar "The Australian" mengutip hasil wawancara ABC dengan Brian Deegan mengatakan dia tidak ingin Amrozi, Ghufron dan Imam Samudera dipandang sebagai "martir" atau "orang suci" oleh para pengikutnya. Bagi pemerintah Australia, eksekusi bagi Amrozi Cs adalah masalah yang tidak perlu dicampuri walaupun Australia masuk dalam kelompok negara yang menolak hukuman mati. Sikap pemerintahan Perdana Menteri Kevin Rudd dari Partai Buruh dalam masalah eksekusi Amrozi Cs yang sejalan dengan sikap pemerintahan John Howard yang digantikannya semakin menegaskan apa yang pernah disampaikan mantan menteri luar negeri Australia, Alexander Downer. Downer mengatakan, kemarahan Australia terhadap ketiga terpidana mati kasus Bom Bali 2002 ini tidak mengenal batas. Dan, "keadilan" yang lama ditunggu Australia itu akan segera tiba walaupun hanya Tuhan dan otoritas tertentu di Indonesia saja yang paling tahu tanggal pasti eksekusi Amrozi Cs itu. (*)
Oleh Oleh Rachmad Nasution
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2008
Laksanakan hukuman mati untuk Amrozi CS & Bush CS