Biak (ANTARA) - Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Biak Numfor, Papua, melibatkan Tim Pengawal Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Biak untuk melaksanakan pengawasan pekerjaan proyek fisik tahun 2019 dalam upaya mencegah penyelewengan anggaran pemerintah daerah.

"Pengawasan proyek fisik dilakukan bersama TP4D Kejaksaan Negeri Biak hingga ke pelosok dan wilayah kepulauan," tegas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Biak ZL Mailoa menyikapi keikutsertaan TP4D Kejaksaan Negeri Biak dalam pengawasan proyek fisik tahun 2019.

Ia mengingatkan, setiap pekerjaan proyek fisik di lingkup DPU tahun anggaran 2019 harus tepat waktu sesuai dengan masa kontrak kerja yang disepakati.

Kepada pengusaha pelaksana proyek DPU, lanjut Mailoa, diingatkan untuk tetap memperhatikan kontrak kerja sehingga tidak terkena sanksi atas keterlambatan pekerjaan proyek fisik tahun 2019.

"Hasil monitoring di lapangan semua program pekerjaan proyek fisik tahun 2019 masih berjalan seusai dengan jadwal yang tertuan dalam kontrak kerja,"ungkap Mailoa.

Ia menyebut, batas akhir pelaksanaan pekerjaan proyek tahun anggaran 2019 secara Nasional harus selesai tepat waktu pada 15 Desember.

Jika rekanan pekerja proyek fisik tidak bisa merampungkan sesuai kontrak, menurut Mailoa, maka dapat saja diberikan sanksi secara administrasi dan denda sesuai dengan isi klausul perjanjian kontrak pekerjaan proyek fisik 2019.

"Hingga Oktober 2019 hasil pemantauan di lapangan semua proses pekerjaan proyek fisik lingkup DPU masih lancar sesuai dengan jadwal,"ujar mantan kadis lingkungan hidup itu.

Berdasarkan data, pekerjaan proyek fisik program bidang kesehatan, pendidikan, cipta karya, air bersih, insfrakstur jalan, perumahan di lingkungan Pemkab Biak Numfor masih berjalan sesuai dengan perjanjian kontrak kerja pada November 2019.

Pewarta: Muhsidin
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2019