Jakarta (ANTARA) - KPK telah mencegah bepergian ke luar negeri terhadap dua orang terkait kasus mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra. KPK pada Jumat telah mengumumkan Sunjaya sebagai tersangka pencucian uang.

"Sejak proses hukum di perkara terkait sebelumnya, KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap dua orang," ucap Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.

Dua orang itu, yakni General Manager Hyundai Enginering Construction, Herry Jung, dan Camat Beber Cirebon, Rita Susana. "Pencegahan ke luar negeri dilakukan selama 6 bulan sejak 26 April 2019 sampai dengan 26 Oktober 2019," ujar Syarif.

Penetapan Sunjaya sebagai tersangka pencucian uang itu hasil pengembangan perkara suap terkait perizinan di Pemerintah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Sunjaya telah diproses KPK dan divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung dalam kasus suap tersebut.

Selain itu, kata Syarif, alam proses penyidikan tindak pidana pencucian uang sejak 13 September 2019 telah diagendakan pemeriksaan 146 Orang saksi di KPK dan Polres Cirebon terdiri dari unsur anggota DPR RI (1 orang), anggota DPRD Kabupaten Cirebon (24 orang), camat (8 orang) serta pejabat dan PNS Pemkab Cirebon, PPAT dan Swasta (113 orang).

Total penerimaan tersangka Sunjaya dalam perkara ini sebesar sekitar Rp51 miliar.

Juga baca: Konstruksi perkara Sunjaya tersangka TPPU

Juga baca: Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra tersangka pencucian uang

Juga baca: KPK geledah enam lokasi dalam kasus gratifikasi Sunjaya Purwadisastra

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019