Surabaya (ANTARA News) - Terpidana mati Sumiasih (59) dan anaknya Sugeng (44) dibawa keluar dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo untuk menuju lokasi eksekusi di kawasan Surabaya, Jumat pukul 23.51 WIB.
Wartawan ANTARA di Rutan Medaeng, Sabtu dinihari, melaporkan kedua terpidana mati dalam kasus pembunuhan berencana atas keluarga Letkol Mar Purwanto pada 13 Agustus 1988 itu dibawa keluar dengan diawali seluruh lampu rutan dimatikan mulai pukul 23.36 WIB.
Selang pukul 23.51 WIB, pintu gerbang rutan tampak terbuka dan keluar enam mobil yang terdiri atas tiga mobil Isuzu Panther warna silver dengan nomer yang sama W-567-MM dan tiga mobil Toyota Kijang warna hitam dengan nomer yang sama pula L-567-MM.
Namun, di belakang ada satu lagi mobil yang terpisah dari rombongan dan bukan keluar dari dalam rutan yakni mobil Isuzu Panther warna hitam nomer W-737-NQ. Enam mobil yang melaju dengan kecepatan tinggi itu masuk ke dalam rutan sejak siang pukul 13.00 WIB.
Saat keluar dari kawasan rutan, ke-enam mobil itu terpencar dalam dua arah yakni arah barat dan timur, sehingga wartawan pun kesulitan untuk mengikutinya, kecuali wartawan yang mengerahkan dua mobil.
Tanda-tanda persiapan eksekusi mulai tampak sekitar pukul 19.53 WIB dengan adanya sterilisasi jalan keluar dari rutan. Semua mobil, sepeda motor, dan pedagang makanan dipinggirkan.
Setelah itu, pukul 21.20 WIB datang 22 anggpta Brimob Polda Jatim bersenjata lengkap yang mengendarai 11 sepeda motor di bawah komando Ipda J Gangsalangi.
Sepuluh menit kemudian, rohaniawan yang akan mendampingi kedua terpidana mati datang, yakni Pendeta Gatot Budiono untuk mendampingi Sumiasih dan Kepala Kantor Depag Surabaya L Sukarno untuk mendampingi Sugeng.
"Ini kebaktian untuk terakhir kalinya bagi Sumasih," kata Pendeta Gatot.
Sementara itu, L Sukarno mengatakan, dirinya akan mengajak Sugeng untuk banyak berdoa dan terus membaca "istighfar" hingga proses eksekusi dilakukan.
Tanda-tanda lain akan dimulainya eksekusi itu adalah, pada pukul 21.45 datang tujuh jaksa pendamping dari Kejari Surabaya, antara lain, Ariana, Novika, Dyah, dan Kasi Pidum Kejari Surabaya, Roch Adi Wibowo.
Kedua terpidana mati itu divonis mati oleh PN Surabaya, karena keduanya dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap satu keluarga di Jl Dukuh Kupang VII No 24 Surabaya pada 13 Agustus 1988.
Selain Sumiasih, pelaku yang divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan tersebut adalah Serda (Pol) Adi Saputro (menantu) yang sudah dieksekusi, Djais Adi Prayitno (suami) yang meninggal tahun 2001 karena sakit di dalam penjara dan Sugeng (anak pertama).
Adi Saputro telah dieksekusi pada 1 Desember 1992 oleh regu tembak anggota Kodam V/Brawijaya. Penyebab dari pembunuhan adalah permasalahan utang piutang yang menimbulkan dendam.
Sementara itu, korban pembunuhan adalah Letkol (Mar) Purwanto, Ny Sunarsih (istri Purwanto), Haryo Bismoko (anak), Haryo Budi Prasetyo (anak) dan Sumaryatun (keponakan Purwanto), kemudian mayat kelima korban dibuang ke jurang di Songgoriti-Batu.(*)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008