Baturaja (ANTARA) - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, mengajukan kasasi atas vonis Pengadilan Negeri Baturaja, 15 Agustus 2019, yang membebaskan terdakwa Rudial, oknum polisi terjerat narkoba.

"Kasasi ini kami ajukan karena keberatan atas vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Baturaja terhadap terdakwa Rudial," kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) Taufik Akbar di Baturaja, Jumat.

Kasasi tersebut, kata Taufik Akbar, telah diajukan pihaknya beberapa waktu lalu ke Mahkamah Agung (MA) untuk diproses lebih lanjut.

Sebelumnya, terdakwa Rudial didakwa primer Pasal 114 Ayat (2) dan dakwaan subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika.

Dalam perkara ini, JPU menuntut terdakwa dengan dakwaan primer karena yang bersangkutan sebagai pengedar.

"Terdakwa Rudial ini sebelumnya dituntut hukuman penjara 15 tahun, denda Rp2 miliar, dan subsider 8 bulan penjara," jelasnya.

Baca juga: Hakim PN Baturaja vonis bebas bandar narkoba

Namun, lanjut dia, sayangnya upaya JPU untuk menyeret oknum Polres OKU tersebut gagal karena sidang putusan menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa.

Majelis hakim yang dipimpin Dedi Irawan dengan hakim anggota Bob Sandiwijaya dan Ripan Rinaldi dengan panitera Abunawas menyatakan bahwa terdakwa Rudial bebas dari segala tuntutan.

Alasan pihaknya mengajukan kasasi, kata Taufik Akbar, karena hakim dalam persidangan tidak menerapkan hukum pembuktian sesuai dengan aturan berlaku.

Baca juga: Kejati Sumsel ajukan kasasi atas putusan bebas Aiptu Rudial

Terdakwa Rudial ditangkap langsung oleh Kasat Narkoba Polres OKU AKP Widhi dengan barang bukti 12 gram narkoba jenis sabu-sabu dan tujuh butir ekstasi pada bulan Desember 2018.

"Oleh sebab itu, kami mengajukan kasasi. Pada saat ini kami masih menunggu keputusan dari Mahkamah Agung," katanya.

Pewarta: Edo Purmana
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019