Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejagung) menghitung aset-aset milik obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), David Nusa Wijaya.
"Kejaksaan meneliti aset yang diserahkan David, serta akan dihitung untuk dilelang," kata Jaksa Agung, Hendarman Supandji, saat mengikuti silaturahmi Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka), di Jakarta, Jumat.
Ia mengatakan jika nantinya diketahui aset yang dimiliki David Nusa Wijaya itu kurang dari Rp1,29 triliun, maka akan ditagih kembali sisanya.
"Kalau lebih, maka akan masuk ke kas negara," katanya.
David Nusa, terpidana kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia yang diketahui belum membayar kerugian korupsi kepada negara sebesar Rp1,29 triliun, meninggalkan Indonesia menuju Hong Kong pada 9 Juli.
Kepergian David ke luar negeri kali ini bukan untuk pertama kalinya, sebelumnya mantan Dirut Bank Servitia yang divonis delapan tahun penjara di tingkat kasasi Mahkamah Agung pada 23 Juli 2004 kabur ke luar negeri setelah Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada 28 Juli 2004 mengaku terlambat menerima salinan putusan.
Namun pada 2006, ia ditangkap di San Fransisco Amerika Serikat. Melalui peninjauan kembali MA hukumannya diturunkan menjadi empat tahun penjara.(*)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008