Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kubu Gus Dur, terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Kepala Biro Humas dan Hukum MA, Nurhadi, di Jakarta, Jumat, mengatakan terdapat dua pengajuan kasasi yang diajukan oleh Dewan Syuro DPP PKB yang amar putusannya pada Kamis (17/7). "Perkara No 441 Kasasi/PDT.SUS/2008 dengan termohon Muhaimin Iskandar, dan perkara No 442 Kasasi/PDT.SUS/2008 dengan termohon Lukman Eddy. Amar keduanya tolak kasasi," katanya. Hakim untuk perkara pertama dan kedua itu, yakni, Iskandar Kamil, Djoko Sarwoko, dan Kaimuddin Saleh. Sebelumnya dilaporkan, PKB kubu Abdurrahman Wahid (Gus Dur) mengajukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait gugatan tentang keabsahan Muktamar Luar Biasa (MLB) Parung. Majelis Hakim yang diketuai Syarial Sidik dengan anggota Suharto dan Edi Resdiyanto memutuskan MLB Parung tidak sah karena tidak dihadiri Muhaimin Iskandar, dan MLB Ancol juga tidak sah karena tanpa Ketua Umum Dewan Syuro Gus Dur. Karena itu, semua produk kedua MLB tersebut tidak sah dan cacat hukum, sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum. Vonis itu seakan-akan melengkapi putusan pengadilan sebelumnya yang menetapkan bahwa pemecatan Ketua Dewan Tanfidz DPP PKB A Muhaimin Iskandar dan Sekjen DPP PKB Lukman Edy adalah tidak sah. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008