Makassar (ANTARA News) - Wakil Ketua Dewan Pers, Leo Batubara dalam acara diskusi "Polisi dan Pers" di Makassar, Jumat mengatakan bahwa polisi dapat mempidanakan pers bila membuat berita yang bersifat pemerasan, menghina agama atau pornografi (berita malpraktik)."Berita malpraktik atau yang bukan karya jurnalistik dapat diproses mempedomani KUHP dan KUHPerdata (pasal 12 penjelasan UU Pers)," jelas Leo.Menurut Leo, berita berkategori malpraktik ini merupakan berita yang bertujuan untuk melakukan pemerasan, menjatuhkan seseorang, mengandung pornografi yang semata-mata untuk membangkitkan hawa nafsu birahi, menghina agama dan berita hasil rekayasa. Berita hasil rekayasa ini, jelas Leo, merupakan hasil berita yang menggunakan berbagai sumber, kemasan cover both sides, cek dan ricek yang ditampilkan secara fabrikasi atau dikarang. Namun, lanjut jurnalis senior ini, bila berita atau karya jurnalistik dinilai merugikan, dapat dilakukan melalui hak jawab. "Bila medianya menolak melayani hak jawab, dipidana paling banyak Rp500 juta dan berita yang mencemarkan nama baik seperti berita yang tidak menghormati asas praduga tidak bersalah, dapat dipidana denda paling banyak Rp500 juta," jelasnya. Menurut Leo, wartawan tidak dapat dipidanakan begitu saja dengan menggunakan undang-undang pidana. "Bila penegak hukum terus-terusan mengesampingkan UU Pers dan meng-KUHP-kan berita karya jurnalistik untuk kepentingan umum, itu dapat melumpuhkan dan membunuh fungsi kontrol pers," tegasnya. Masalahnya, lanjut dia, kebijakan seperti itu dinilai melanggar UU Pers pasal 2 yang menyebutkan bahwa kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi. Leo mencontohkan, negara-negara berkembang seperti Ghana, Uganda, Kroasia, Togo dan Srilanka telah mereformasi politik hukum negaranya dari kriminalisasi pers ke dekriminalisasi pers. Negara-negara tersebut, katanya, telah menghapus ketentuan hukum pidana tentang pencemaran nama baik, penghinaan , fitnah dan kabar bohong bagi karya jurnalistik yang dibuat dengan niat baik dan demi kepentingan umum.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008