Jakarta (ANTARA News) - Depkeu akan menggunakan instrumen dana perimbangan untuk membantu penyelesaian utang-utang PT Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang berkinerja baik, namun itu hanya untuk tunggakan bunga, denda dan "commitmen fee" bukan pokok.
"Sedangkan bagi yang berkinerja buruk dan tidak mau memperbaiki diri, bisa kita tunda pencairan dana perimbangannya," kata Dirjen Perbendaharaan Negara Depkeu, Herry Purnomo di Jakarta, Jumat.
Menurut Herry, pola penyelesaian seperti itu masih akan difinalisasi mengingat hal itu perlu kesepakatan dari beberapa pihak yakni Depertemen Pekerjaan Umum, PDAM, Pemerintah Daerah, termasuk juga Departemen Dalam Negeri (Depdagri).
"Hal itu sesuai dengan arahan Menkeu, yakni adanya semacam `reward` (penghargaan dalam rangka penghapusan utang," katanya.
Sedangkan persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapat pola penyelesaian seperti itu, katanya, antara lain pengenaan tarif yang harus bisa kekinian, penyusunan rencana bisnis, dan manajemen penglolaan yang disetujui oleh kepala daerah.
Untuk menilai PDAM mana yang berkinerja baik atau buruk, maka pemerintah akan menggunakan hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan Pemerintah (BPKP) untuk melihat laporan keuangannya. ?Nanti kemudian ada audit manajemen dan fisik di lapangan, kinerja PDAM bisa kelihatan dari situ,? katanya.
Sebelumnya Departemen PU meminta Depkeu segera mengeluarkan PMK tentang penghapusan utang dan denda PDAM sehingga mendukung rencana bisnis PDAM untuk menambah sejuta sambungan pipa air minum baru.
Sedangkan beban utang PDAM di seluruh Indonesia saat ini diperkirakan masih sebesar Rp6 triliun.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008