Bandarlampung (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung secara resmi meluncurkan Smart Surat Izin Mengemudi (Smart SIM) atau SIM pintar berbasis teknologi informasi di daerah setempat guna memudahkan pelayanan masyarakat.
"Kita melaksanakan launching Smart SIM khususnya di Provinsi Lampung bersama Forkopimda dan masyarakat. Tujuannya untuk menyosialisasikan bahwa telah diberlakukan smart SIM di Provinsi Lampung khususnya," ujar Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Lampung Kombes Chiko Ardwiatto, di Bandarlampung, Jumat.
Chiko menyebutkan bahwa keunggulan Smart SIM ini nantinya bisa mencatat jumlah pelanggaran lalu lintas yang telah memegang kartu smart SIM itu.
"Ya di Smart SIM ini nantinya ada data kecelakaan lalu lintas apabila pemegangnya mengalami kecelakaan atau melakukan pelanggaran. Di situ untuk jumlah pelanggarannya ya selalu terdata dan setiap melanggar selalu masuk ke database kita. Itu untuk mengetahui ketaatan pengemudi tersebut dalam berkendara," jelasnya.
Terkait batas-batas poin pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengemudi itu sendiri dan akan ada sanksi untuk pemegangnya ia pun bisa menjelaskannya secara terperinci.
"Sementara ini belum ada regulasi mengikat mengenai mencabut pengguna Smart SIM tersebut, yang nantinya akan di bicarakan lebih lanjut," pungkasnya.
Ia menambahkan, dengan adanya Smart SIM ini masyarakat akan terasa mudah dalam semua pelayanan, karena kartu tersebut nantinya mampu di gunakan masyarakat sebagai kartu prabayar, seperti tol dan dimungkinkan untuk pembayaran tilang elektronik yang maksimum pengisian dananya sebesar Rp2 juta.
Baca juga: Polres Sambas segera berlakukan smart SIM
Baca juga: Smart SIM mampu rekam jejak pelanggaran berlalu lintas
Baca juga: Kakorlantas nilai sulit satukan KTP-el dengan SIM dalam satu kartu
Pewarta: Agus Wira Sukarta
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019