Jakarta (ANTARA News) - Bank Indonesia (BI) sebagai otoritas moneter seyogyanya melakukan kontrol kepada bank-bank, termasuk BCA yang membuat peraturan secara sepihak dan merugikan konsumen. "Mestinya, BI mengontrol peraturan yang sepihak itu agar kepentingan konsumen tidak dirugikan," kata pengamat ekonomi perbankan Oke F. Supit yang diminta tanggapannya di Jakarta, Jumat, terkait dengan sulitnya pencairan tabungan di BCA cabang Sabang Jakarta Pusat. Seorang nasabah tidak diperkenankan mengambil sebagian tabungannya karena orang tersebut tidak mempunyai kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) BCA. "Saya tidak dapat melayani Bapak, dalam mengambil uang, karena Bapak tidak mempunyai kartu ATM," kata Manager BCA Cabang Pembantu Sabang, Jakarta, Locharis. Locharis menjelaskan, sejak tanggal 28 April 2008 BCA tidak lagi melayani pengambilan uang nasabah yang tidak mempunyai kartu ATM. Ia menunjukkan surat ketentuan Tahapan BCA yang tidak ada tandatangannya itu seraya berkata, "Ini aturan yang harus saya laksanakan," tegasnya. Menurut Oke, petugas seperti itu menjalankan tugas dengan "kacamata kuda", tanpa melihat apakah seseorang itu dapat menunjukkan buku tabungannya, kartu identitasnya dan prosedur lainnya. Jika semua perusahaan dapat membuat aturan yang merugikan nasabah, maka fungsi bank sebagai intermediasi akan menjadi rusak. BI seyogyanya juga perlu melihat berbagai peraturan yang dikeluarkan bank-bank itu, semisal BCA agar peraturan itu lepas dari induk hukumnya. Keberadaan Undang-undang No 8/1999 tentang Konsumen harus juga diperhatikan oleh industri perbankan, agar tak sampai membuat peraturan semaunya tanpa mempertimbangkan kepentingan konsumen. "Ini lucu," kata Oke F. Supit, orang disuruh menaruh uangnya di kantor BCA mana saja (karena sudah on line ..) tetapi giliran nasabah mau ambil ditanya berbagai hal yang kadangkala sulit untuk diterima akal sehat. Fungsi BI seyogyanya tidak hanya melakukan uji tuntas kelayakan para direksi, tetapi juga dapat memverifikasi ketentuan yang bertentangan dengan bank itu sendiri. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008