Jakarta (ANTARa News) - Pemerintah diharapkan tidak diskriminatif dalam Pemilu 2009 khususnya memberikan kesempatan yang sama kepada parpol yang memperoleh suara pada Pemilu 2004 untuk langsung menjadi peserta pada Pemilu 2009, kata Ketua Umum DPN Relawan Bangsa HM Suaib Didu di Jakarta, Jumat. "Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 12/PUU-VI/2008 tentang uji materi Pasal 316 ayat d UU Pemilu No 10/2008 telah mengabulkan gugatan tujuh parpol peserta Pemilu 2004," katanya kepada pers yang didampingi Sekjen Fachruddin dan Ketua Bidang Politik Suryokoco. Ketujuh Parpol, yakni Partai Persatuan Daerah (PPD), Partai Perhimpunan Indonesia Baru (PPIB), Partai Nasional Banteng Kemerdekaan (PNBK), Partai Patriot Pancasila, Partai Buruh Sosial Demokrat (PBSD), Partai Sarikat ISlam (PSI) dan Partai Merdeka. Dengan demikian, katanya, ketujuh parpol peserta Pemilu 2004 memiliki hak yang sama dengan 9 parpol yang memilki wakil di DPR dengan perolehan suara kurang tiga persen yang langsung menjadi peserta Pemilu 2009, sehingga Komisi Pemilihan Umum (KPU) diharapkan dapat langsung memberikan nomor urut 35-42. Menurut Suaib, Relawan Bangsa menilai putusan hukum yang diambil MK tersebut memiliki potensi konflik dan kerawanan proses demokrasi, yang dapat membuat Pemilu 2009 dapat menjadi polemik yang berkepanjangan menyebabkan rakyat menjadi korban perseturuan politik. Karena itu, Relawan Bangsa mendesak pemerintah untuk menghormati keputusan MK dengan mengikutsertakan seluruh parpol peserta Pemilu 2004 langsung sebagai peserta Pemilu 2009 dengan mengeluarkan produk perundangan yang memadai seperti Perppu. Suaib menegaskan, apabila pemerintah tidak melakukan tindakan hukum apa pun dalam menyikapai keputusan MK, maka Relawan Bangsa berpendapat bahwa pemerintah dan parpol yang terlibat dalam penyusunan UU No 10/2008 tentang Pemilu adalah pihak yang harus bertanggung jawab apabila terjadi kekacauan proses demokrasi di Indonesia atau gagalnya Pemilu 2009. Dia mengajak bangsa Indonesia untuk memulai Pemilu 2009 dengan proses politik yang benar dengan hukum sebagai pedoman untuk melangkah.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008