Jakarta, 18/7 (ANTARA) - Departemen Kehutanan terus melakukan pengkajian kondisi lapangan dan menggali lebih lengkap informasi tentang status kawasan dan pengelolaan Jati Muna di Pulau Muna, Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara. Berdasarkan hasil kajian lapangan di wilayah Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara, diperoleh fakta bahwa sesuai kondisi alam, sosial dan ekonomi masyarakat Kabupaten Muna, jati Muna harus dikembangkan untuk memulihkan keunggulannya. Untuk itu, diperlukan koordinasi dan sinkronisasi program atau fokus kegiatan yang berkaitan dengan Pemantapan Pengelolaan Hutan Jati Muna. Kebijakan tersebut sekaligus berkaitan dengan pengembangan terpadu Teluk Bone.
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, berkaitan dengan Rencana Terpadu Teluk Bone, yaitu :
1. Kondisi alam Pulau Muna sebagai habitat alami Jati Muna, menjadi andalan pemulihan bahkan pengembangan Jati Muna sebagai salah satu spesies pohon endemik komersial di Indonesia.
2. Potensi alam Jati Muna saat ini sangat terdegradasi, namun secara biologis masih memberikan harapan ekonomis untuk dibenahi dan dipulihkan, bahkan dikembangkan, apabila ditangani dan dikelola secara tepat dan terukur.
3. Pengembangan Jati Muna di Kabupaten Muna, dapat dilakukan dengan integrasi fokus kegiatan Departemen Kehutanan yang berkaitan dengan pembangunan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), Hutan Tanaman Rakyat (HTR), dan Hutan Kemasyarakatan (HKm), berdasar tekad bersama dan keterpaduan program dengan Pemerintah Daerah, baik Provinsi Sulawesi Tenggara maupun Kabupaten Muna.
4. Tekad atau komitmen bersama untuk Pemantapan Pengelolaan Hutan jati Muna harus meliputi aspek Pemantapan Kawasan, pemberantasan
illegal logging dan perambahan kawasan, peningkatan sumberdaya manusia (SDM) Kehutanan, serta penataan ulang pengelolaan hutan sesuai dengan prosedur pembangunan KPH.
Untuk tindak lanjut pemantapan status dan pengelolaan Jati Muna di Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara, telah ada data dan informasi awal berdasarkan kajian lapangan, yaitu sebagai berikut :
1. Untuk Hutan Tanaman Rakyat (HTR), telah ada peta arahan indikatif untuk lahan HTR dari Badan Planologi (Baplan). Lokasi arahan tersebut pada kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi dan dekat dengan lokasi pemukiman desa. Selanjutnya, akan dilakukan sosialisasi aturannya, supaya dapat dipahami dan dapat segera diimplementasikan oleh Bupati Muna, serta perlu dilakukan survei sosial ekonomi dan fisik yang memadai untuk keberhasilan HTR.
2. Hutan jati rakyat banyak berkembang di luar kawasan hutan Negara, dan sebagian besar tumbuh dari trubusan yang rendah kualitas pohon kayunya. Oleh karena itu memerlukan pembinaan dan penyuluhan tentang budidaya pemelihaan jati yang baik dan benar.
3. Kawasan hutan Negara kondisinya tidak jelas batasnya, rusak, dan dirambah, terutama di tempat-tempat yang mudah diakses. Untuk itu perlu komitmen para pihak di Kabupaten Muna untuk membangun komitmen tentang tata ruang yang kondusif, pemantapan kawasan, dan pengelolaan hutan jati.
4. Berkaitan dengan perlunya kelembagaan KPHP, secara prioritas akan segera ditetapkan KPH Model pengelolaan Jati Muna, agar jenis endemik ini tidak cepat punah.
Data dan informasi awal di atas, akan ditindak lanjuti melalui koordinasi Departemen Kehutanan pusat dan daerah, Pemerintah Daerah provinsi Sulawesi Tenggara dan Kabupaten Muna, serta instansi-instansi terkait. Untuk mencapai keberhasilan pengembalian keunggulan Jati Muna di kabupaten Muna diperlukan persamaan persepsi, komitmen dan kesepakatan, spirit, serta teknik pengembangan Jati Muna.
Untuk keterangan tambahan, silakan hubungi Masyhud, Kepala Pusat Informasi Kehutanan, Departemen Kehutanan, Telp: (021) 570-5099, Fax: (021) 573-8732
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2008