Hasil ini (rakornis) diharapkan bisa menjadi jawaban bagi penyidik bila dia dihadapkan dengan tiga tema utama

Jakarta (ANTARA) - Polri menggelar Rapat Koordinasi Teknis Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri T.A. 2019 untuk menginventarisir permasalahan penanganan tindak pidana narkoba yang terjadi di lapangan.

Rapat yang digelar di Jakarta selama tiga hari itu dihadiri seluruh direktur reserse tindak pidana narkoba seluruh polda se-Indonesia. Dalam rapat, masing-masing dirresnarkoba menyampaikan permasalahan yang mereka temui di lapangan, kemudian didiskusikan dan dicari solusinya.

"Hasil ini (rakornis) diharapkan bisa menjadi jawaban bagi penyidik bila dia dihadapkan dengan tiga tema utama," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Daniyanto saat dihubungi, di Jakarta, Jumat.

Baca juga: Bareskrim sarankan tahanan bandar dan pengedar dipisah

Tiga permasalahan utama yang dibahas dalam rakornis ini yakni penanganan tindak pidana pencucian uang dalam kasus narkoba, penempatan pecandu dan penyalahguna narkoba di lembaga rehabilitasi dan terkait penemuan barang bukti oleh masyarakat.

Hasil rapat koordinasi juga akan menjadi masukan bagi Kabareskrim sebagai bahan pertimbangan untuk menerbitkan Perkaba terkait standar operasional prosedur penanganan tindak pidana narkoba.

"Produk ini kita buat untuk mempermudah para penyidik dalam mengambil keputusan di lapangan," ucapnya.

Nantinya para dirresnarkoba diharapkan segera mensosialisasikan hasil rakornis kepada para kasat narkoba dan jajaran di wilayah masing-masing.

Baca juga: Bareskrim tangkap 4 kurir penyelundup 43,5 kg sabu dari Malaysia

"Para direktur untuk membuat action plan untuk mengimplementasikan hasil rapat ini kepada para kasat narkoba," tuturnya.

Dalam rakornis tersebut, pihaknya juga mengingatkan kepada peserta rakornis terkait penanganan para pecandu atau penyalahguna narkoba dengan barang bukti kurang atau sama dengan 1 gram dan tidak ditemukan keterkaitan dengan jaringan narkoba, maka agar mereka segera direhabilitasi.

"Kalau (barang bukti) 1 gram, tidak ada temuan jaringan, tidak ada barang bukti digital, ya assessment. Assessment, rehab, kalau tidak begini, nanti (penghuni) lapas penuh," ujarnya.

Baca juga: Polri-Bea Cukai sita 137 kg paket sabu asal Malaysia

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019