Jakarta (ANTARA News) - Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Abubakar Nataprawira, menyatakan Polri sedang mengusut kasus percakapan telepon antara Artalyta Suryani alias Ayin dan jaksa Urip Tri Gunawan dari ruang tahanan mereka masing-masing.
Menurut Abubakar di Mabes Polrim Jakarta, Jumat, pengusutan dilakukan untuk mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas kejadian ini.
"Bisa saja ini unsur kelalaian atau unsur kesengajaan oleh anggota yang sedang menjaga rutan," katanya.
Ia menyatakan, Polri akan mengambil tindakan terhadap anggotanya yang lalai dalam kasus ini, namun kelalaian itu bukan merupakan tindak pidana.
"Bentuk sanksinya ya nanti menunggu hasil pemeriksaan," katanya.
Sebelumnya, pada persidangan di pengadilan Tipikor, Kamis (17/7), jaksa penuntut umum memutar rekaman sadapan telepon antara Artalyta pada 10 Juni dan 5 Juli 2008.
Artalyta didakwa menyuap Urip 660 ribu dolar AS. Artalyta merupakan orang dekat konglomerat Sjamsul Nursalim, sedangkan Urip adalah ketua tim jaksa penyelidik Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Diduga, Artalyta memberikan uang suap kepada Urip agar penyelidikan kasus BLBI yang melibatkan Sjamsul Nursalim ditutup.
Akan diperketat
Abubakar menyatakan, sesuai aturan bahwa tersangka dan terdakwa yang berada di Rutan Mabes Polri, Brimob, polda, polres dan polsek dilarang membawa dan memakai telepon seluler.
Dengan kasus itu, Polri akan memperketat pengawasan kepada anggota yang bertugas menjaga ruang tahanan agar kasus itu tidak terulang lagi.
"Mungkin saja, ada juga kasus tahanan membawa telepon seluler, namun tidak terekspose seperti Artalyta. Untuk itu, kita perketat pagi pengawasannya," katanya.
"Polri akan mengambil hikmah dalam kasus ini. Polri akan melakukan instrospeksi diri," katanya.
Dalam pemeriksaan awal kasus ini, Polri telah mendapatkan keterangan bahwa hubungan telepon pada 5 Juli 2008 pukul sekitar 11.00WIB dilakukan oleh Artalyta dengan seseorang bernama Yan dilakukan usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor.
"Jadi saat itu, Artalyta tidak berada di dalam ruang tahanan," katanya.
Artalyta mengaku bahwa ia meminjam telepon seluler milik putrinya yang ikut hadir dalam persidangan.
Namun, hubungan telepon Artalyta dengan Urip pada 10 Juni 2008 sekitar pukul 21.00 WIB dilakukan ketika terdakwa kasus suap ini sedang berada di Rutan Bareskrim.
"Masalah Urip menggunakan telepon saat di Rutan Brimob juga sedang diusut. Darimana Urip mendapatkan telepon," katanya. (*)
Copyright © ANTARA 2008