Madiun (ANTARA News) - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Andi Matalatta, di Madiun, Jumat, mengatakan eksekusi terhadap Sumiarsih dan anaknya, Sugeng, telah telah sesuai dengan undang-Undang yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian pelaksanaan eksekusi tidak ada masalah. "Pelaksanaan hukuman mati adalah sebagai bentuk ketegasan sebuah undang-undang. Selain itu, pelaksanaan eksekusi pada seorang terpidana dimaksudkan agar memberikan efek jera kepada masyarakat yang melakukan tindakan pidana," katanya Andi Matalatta di sela sidak ke Lapas kelas I Madiun. Menurut dia, secara pribadi pihaknya sangat menolak pelaksanaan eksekusi terhadap seorang narapidana. Untuk korban maupun keluarga korban pasti sangat mendukung eksekusi dan demi tegaknya undang-undang yang berlaku di Indonesia, semuanya harus dilaksanakan. "Sebelum pelaksanaan eksekusi, terpidana telah melakukan upaya hukum lain seperti, banding, peninjauan kembali (PK) yang permintaan grasi kepada presden. Untuk grasi keputusannya di tangan presiden. Jika grasi di tolak maka pelaksanaan eksekusi harus dilaksanakan," katanya menambahkan. Lebih lanjut ia menjelaskan, jika saat ini ada banyak desakan dari beberapa kalangan terkait dengan penghapusan hukuman mati terhadap terpidana, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pembuat undang-undang, dalam hal ini Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). "Eksistensi hukuman mati tergantung dari pembuat undang-undang yaitu DPR. Jika belum ada perubahan, maka ancaman hukuman mati di Indonesia masih relevan dan bisa dilaksanakan sesuai dengan undang-undang yang berlaku," katanya menerangkan. (*)

Pewarta:
Copyright © ANTARA 2008