Mamuju (ANTARA) - Pemerintah Sulawesi Barat mengkaji ulang tata kelola ekspor komoditas untuk melindungi dan memberikan kepastian hukum para pelaku usaha dan para penghasil bahan baku ekspor.
"Di era teknologi informasi sekarang ini diharapkan segala hambatan yang menyebabkan kendala bagi peningkatan ekspor dapat diatasi," kata Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulbar, Amir Maricard di Mamuju, Jumat.
Ia mengatakan, tata kelola ekpor beberapa komoditas unggulan akan segera dilakukan pengkajian ulang, agar pelaku usaha dan para penghasil bahan baku ekspor bekerja tidak mendapatkan hambatan dalam melakukan aktivitasnya.
Baca juga: Begini dukungan Badan Karantina dongkrak ekspor komoditas daerah
Menurut dia, pihaknya telah melakukan Konsultasi ke Kementerian Perdagangan RI di Jakarta, untuk memperoleh kepastian terhadap berlangsungnya kegiatan ekspor impor yang taat hukum di Sulbar.
"Terdapat beberapa produk ekspor, masih memerlukan pembahasan tata kelola yang lebih lama, karena harus melibatkan banyak pihak, sementara para pelaku usaha, membutuhkan kepastian hukum dalam berusaha," katanya.
Menurut dia, pertemuan forum koordinasi dan Sinkronisasi peran daerah di bidang perdagangan luar negeri yang digelar di Sulbar juga dilaksanakan dalam upaya melakukan penataan ekspor komoditas yang ada di Sulbar.
Baca juga: Kementan siapkan lima strategi peningkatan ekspor pertanian
Ia mengatakan, kegiatan itu juga sebagai bahan masukan terhadap evaluasi kebijakan perdagangan luar negeri di Sulbar agar tidak menimbulkan pandangan negatif dari negara pembeli yang menilai kebijakan perdagangan luar negeri Indonesia yang sering tidak konsisten.
"Indonesia yang memiliki Sumber Daya Alam (SDA) yang melimpah saat ini sedang dihadapkan dengan permintaan pasar luar negeri yang terus meningkat sebagai penghasil komoditas yang akan diekspor tentunya sangat diharapkan perbaikan dalam upaya peningkatan nilai ekspor," katanya.
Baca juga: BI : Harga karet diperkirakan membaik pada 2020
Pewarta: M.Faisal Hanapi
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2019