Jakarta (ANTARA) - Koordinator Formigran Indonesia Jamaludin Suryahadikusuma mengatakan aturan baru yakni Permenaker 291/2018 dan Kepmen 291 SK Dirjen tentang Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Arab Saudi melalui Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) dinilai menjadi alternatif terbaik untuk melindungi penempatan PMI ke Arab Saudi.
"SPSK lahir dari inisiatif kedua negara (Indonesia dan Arab Saudi) untuk meningkatkan perlindungan pekerja migran khususnya ke Arab Saudi melalui peningkatan kompetensi, transparansi informasi dan proses penempatan serta optimalisasi perlindungan," ujar Jamaludin Suryahadikusuma di Jakarta, Kamis.
Sistem itu lahir, kata dia, dari kajian panjang pemerintah bersama pelaku penempatan dan itu merupakan model terbaik untuk melindungi penempatan PMI ke Arab Saudi pascamoratorium pada 2015.
Menurut Jamal, program itu memiliki kelebihan yakni status pekerja migran yang tidak lagi sebagai pekerja domestik berkontrak dengan perseorangan, namun berkontrak dengan perusahaan yang disebut syarikah, tidak dipungut biaya penempatan, peningkatan kompetensi dan kualitas melalui pelatihan yang disesuaikan dengan kebutuhan permintaan, serta pembayaran gaji yang transparan melalui rekening bank.
"Dengan sistem itu akan meminimalisir kasus gaji tidak dibayar, hak jam kerja juga libur kepada pekerja migran termasuk juga di dalamnya pendapatan yang lebih besar dari yang selama ini didapatkan."
Jamal menjelaskan Indonesia sebagai negara yang banyak mendapatkan keuntungan menyambut baik dengan mendukung terlaksananya program SPSK.
Program tersebut juga dapat menekan penempatan PMI yang tidak sesuai prosedur, transparansi informasi serta optimalisasi perlindungan.
“Kami mengharapkan penempatan SPSK ini mampu mengakhiri ribuan penempatan PMI oleh mafia PMI melalui jalur-jalur yang tidak sesuai prosedur yang dilakukan selama lima tahun terakhir."
Dia juga meminta pemerintah menghentikan penempatan PMI yang tidak sesuai prosedur khususnya di titik keberangkatan PMI seperti di bandara.
“Kami meminta Kapolri agar mengusut mafia PMI di bandara dan pelabuhan pemberangkatan PMI karena telah melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO)," harap dia.
Jamal menjelaskan minat calon PMI untuk bekerja di Arab Saudi cukup tinggi, karena motivasinya tidak hanya mendapatkan upah tetapi juga beribadah. Hal tersebut dimanfaatkan oknum yang tidak bertanggungjawab.
"Pemerintah tidak boleh kalah dengan mafia PMI," ucap dia.
Dia juga berharap program SPSK dapat berjalan dengan baik, sehingga tidak ada lagi kesalahan informasi pada penempatan PMI ke luar negeri.
Pewarta: Indriani
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2019