Jakarta (ANTARA News) - Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Aulia Pohan, seharusnya menjadi tersangka kasus penggunaan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) sebesar Rp100 miliar."Pasalnya Aulia Pohan mengetahui mengenai proses aliran dana itu," kata Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gajah Mada (Pukat UGM), Denny Indrayana, usai menjadi pembicara dalam seminar "Korupsi dan Komersialisasi Perkara Hukum", di Jakarta, Kamis.Kendati demikian, ia mengakui jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih sulit untuk memasuki wilayah elit kekuasaan tersebut."Sekarang KPK berani tidak kalau sudah memasuki elit kekuasaan itu, seharusnya semua mantan Deputi Gubernur BI itu juga kena," katanya.Sebelumnya dilaporkan, berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus dana BI bermula ketika RDG BI mengeluarkan persetujuan untuk memberikan bantuan peningkatan modal kepada YPPI senilai Rp100 miliar. Kasus tersebut menyeret mantan Gubernur BI, Burhanuddin Abdullah, mantan Deputi Direktur Hukum BI, Oey Hoy Tiong dan mantan Kepala Biro Gubernur BI, Rusli Simadjuntak, menjadi tersangka oleh KPK. Kemudian mantan anggota DPR, Antony Zeidra Abidin dan anggota DPR, Hamka Yamdu turut menjadi tersangka.(*)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008