Padang (ANTARA News)- Pakar hukum dari Universitas Andalas, Prof. Dr. Elwi Danil, SH MH. menyarankan agar para pejabat tidak takut menyikapi temuan BPK mengenai penyalahgunaan anggaran yang diumumkan secara terbuka kepada publik jika memang diyakini tidak bersalah dan tetap bekerja sesuai prosedur yang ditetapkan."Pejabat sebenarnya tidak perlu khawatir adanya publikasi secara transparan temuan BPK tersebut, jika memang tidak bersalah," kata Prof. Dr. Elwi Danil, SH MH, di Padang, Kamis.Dia mengungkapkan hal tersebut, terkait keresahan sejumlah pejabat yang mengaku dimanfaatkan melalui data penyalahgunaan anggaran yang diumumkan secara transparan oleh BPK tersebut.Berdasarkan informasi, sejumlah pejabat di Sumbar, mengaku telah diperas oknum yang mengaku dari LSM peduli pemberantasan korupsi dan oknum petugas yang mengaku dari institusi penyidik terkait temuan BPK tersebut.Menurut dia, jika memang pejabat tersebut tidak merasa bersalah, tidak perlu takut menyikapi temuan tersebut.BPK menginformasikan temuan penyalahgunaan anggaran secara transparan adalah bentuk kemajuan dalam penegakan hukum di Indonesia.Namun jikapun akhirnya, setelah diproses hukum pejabat bersangkutan tidak bersalah akan ada rehabilitasi dan pemulihan nama baik."Artinya setelah diumumkan BPK akan memberikan waktu bagi pejabat bersangkutan untuk mengklarifikasinya dan nantinya juga akan diproses hukum, baru diketahui pejabat tersebut bersalah atau tidak," katanya.Dia juga menyarankan agar pejabat tidak perlu merasa takut merespon ulah oknum yang tidak bertanggung jawab yang memeras pejabat tersebut."Tidak perlu takut jika memang tidak bersalah dan nantinya juga akan dibuktikan secara hukum baru jelas pejabat itu bersalah atau tidak," katanya.Terkait hal tersebut, dia juga menghimbau masyarakat untuk bisa bersikap arif dan tidak terlanjur memvonis pejabat bersalah dengan adanya temuan tersebut."Masyarakat perlu bersikap arif soal temuan itu, jangan buru-buru mencap pejabat tersebut bersalah padahal belum diproses hukum," katanya.(*)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008