Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB)Imam Anshori Saleh mengatakan, Rancangan Undang Undang tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (RUU Tipikor) harus segera disahkan karena ditunggu masyarakat.
"RUU Tipikor harus segera dituntaskan karena banyak anggota masyarakat yang menunggunya," kata Imam ketika ditemui setelah sidang pleno di Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Kamis.
Ia juga menuturkan, RUU tersebut juga merupakan elemen yang sangat penting sebagai alat untuk memberantas tindak korupsi di Tanah Air.
Selain itu, ujar Imam, pihaknya telah menyampaikan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Andi Mattalatta agar memprioritaskan penuntasan dari RUU Tipikor.
Menhukham Andi Mattalatta pada Senin (14/7) menargetkan draf Rancangan Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akan selesai dalam satu pekan.
"Insya Allah dalam waktu dekat,...seminggu saya rapikan, setelah itu ke sini (Kantor Presiden) datang (disampaikan) ke Presiden," kata Andi.
Menurut Menhukham, pembahasan seluruh permasalahan yang terdapat dalam draf RUU Pengadilan Tipikor telah selesai.
Berbagai hal yang diatur di dalam RUU Pengadilan Tipikor itu antara lain mengenai keberadaan Pengadilan Tipikor yang ada di setiap Pengadilan Negeri.
Selain itu, RUU tersebut juga mengatur tentang keberadaan hakim ad hoc yang didasarkan pada keahliannya masing-masing dalam menyidangkan kasus kasus korupsi yang ada di pengadilan tingkat pertama (pengadilan negeri/umum).(*)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008