"Masalah kabut asap bisa diadukan ke Komnas HAM, dan selanjutnya Komnas HAM bisa menindaklanjuti dan bisa membawanya ke pengadilan, itu menurut undang-undangnya. Tidak hanya itu, pencemaran lingkungan lain juga bisa," ungkap Kepala Biro Perencanaan, Pengawasan Internal dan Kerjasama Komnas HAM Esrom Hamonangan dalam diskusi publik mengenai pencemaran lingkungan di Sarinah, Jakarta Pusat, Kamis.
Baca juga: Komnas HAM: Perubahan iklim akan jadi masalah HAM di masa depan
Pengerusakan lingkungan sebagai bentuk pelanggaran HAM, ungkapnya, sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, tepatnya di pasal 9 ayat 3 yang memastikan bahwa masyarakat berhak atas lingkungan yang baik dan sehat.
Oleh karena itu, kata mantan Kepala Bidang Pemantauan dan Kajian Kualitas Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), masyarakat perlu mengubah pola pikir bahwa pelanggaran HAM hanya terjadi dalam kategori sipil dan politik.
Dia mengambil contoh bahwa kebanyakan masyarakat pada umumnya menganggap pelanggaran HAM terjadi jika ada kebebasan berpendapat dikekang dan ketika muncul kekerasan fisik terhadap mahasiswa atau aktivis.
Padahal, katanya, pelanggaran HAM juga bisa terjadi dalam kategori ekonomi, sosial dan budaya.
Baca juga: Komnas HAM ingin masyarakat perluas pemahaman soal pelanggaran HAM
Oleh karena itu, masyarakat harus awas bila haknya dilanggar apalagi jika terbukti merugikan secara nyata seperti kabut asap dan polusi udara yang terjadi di beberapa daerah di Indonesia baru-baru ini.
Meski berbeda penyebab, kabut asap termasuk juga dalam kategori polusi udara yang berdampak langsung kepada kesehatan masyarakat yang menghirupnya, apalagi terhadap kaum rentan seperti anak-anak.
Untuk mencegah hal itu terjadi perlu dilakukan berbagai langkah nyata untuk mencegah tindakan-tindakan yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, kata dia.
"Jangan kita terima teknologi usang yang murah tapi emisinya tinggi. Selain itu harus diadakan promosi teknologi bersih dan mitigasi kontrol di industri atau sistemnya. Kalau diterapkan semua, selesai itu bahan," tegas Esrom.
Baca juga: Komnas HAM sebut kabut asap bentuk pelanggaran HAM
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2019