Tersangka laki-laki dua orang. Sudah kita lakukan tes urine
Jakarta (ANTARA) - Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Rifat Umar sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika lantaran kedapatan memiliki dan mengonsumsi barang haram tersebut.
Rifat diketahui ditangkap bersama dengan Rizki Ramadhan (32) dan Tessa Nur Aliyah (25). Ketiganya kini tengah diperiksa intensif oleh Subdit 3 Narkoba Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Rifat dan Rizki telah ditetapkan sebagai tersangka atas dasar kepemilikan dan positif mengonsumsi ganja. Keduanya juga positif mengonsumsi sabu-sabu.
"Tersangka laki-laki dua orang. Sudah kita lakukan tes urine," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Kamis.
Baca juga: Artis Rifat Umar positif konsumsi ganja dan sabu-sabu
Sedangkan hasil tes Tessa menunjukkan jika diri positif mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.
"Untuk Tessa positif methamphetamin. Saat ini masih diperiksa untuk hasilnya kita tunggu," ujar Argo.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Rifat ditangkap Rabu (2/10) di rumah Kayu Manis Jalan Melati Bintaro, Pesanggrahan Jakarta Selatan.
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti dari Rifat berupa satu unit mobil nopol B-1624-KOW, tiga buah kertas isi ganja, empat buah plastik sedang isi ganja, satu wadah kaleng isi ganja dan satu buah plastik klip berukuran besar berisi ganja.
Baca juga: Artis narkoba, Rifat Umar diamankan bersama dua rekannya
Kemudian tiga buah paket ganja dibungkus kertas, empat buah plastik klip berukuran kecil berisi ganja, satu set alat hisap sabu dan satu telepon seluler.
Barang bukti milik Rizki Ramadhan berupa enam buah plastik sedang isi ganja, satu buah plastik besar isi ganja, satu buah kaleng isi ganja, dan satu telepon seluler, serta satu telepon seluler milik Tessa.
Ketiga orang itu dijerat pasal 111 (2) juncto Pasal 114 (2) subsidair Pasal 132 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Artis Rifat Umar ditangkap Polda Metro diduga terkait narkoba
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019