Sebanyak 14 perjanjian perdagangan internasional pada 2019 ini dalam proses penyelesaian
Kota Batu, Jawa Timur (ANTARA) - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan akan berupaya untuk mendorong penyelesaian 14 perjanjian perdagangan internasional pada 2019.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan bahwa dalam masa pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Indonesia telah menandatangani 14 perjanjian perdagangan internasional dengan beberapa negara untuk memperluas akses ekspor.
"Sebanyak 14 perjanjian perdagangan internasional pada 2019 ini dalam proses penyelesaian," kata Enggartiasto, di Kota Batu, Jawa Timur, Kamis.
Enggartiasto menjelaskan, beberapa perjanjian perdagangan internasional yang saat ini tengah diupayakan untuk rampung antara lain adalah Indonesia-Uni Eropa Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA), Indonesia-Korea CEPA, dan Indonesia-Turki CEPA, Indonesia-Tunisia Preferential Trade Agreement (PTA).
Kemudian, Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP), ASEAN Economic Community (AEC), ASEAN-India Free Trade Agreement (FTA), ASEAN-Australia New Zealand FTA, dan Protocol ASEAN on Enhanced Dispute Settlement Mechanism (EDSM).
"Jika kita tidak membuka pasar baru, kita akan kalah dari Vietnam dan negara-negara lain," kata Enggartiaso.
Baca juga: Pemerintah siap ratifikasi tujuh perjanjian perdagangan internasional
Baca juga: Indef: Perjanjian internasional tingkatkan neraca perdagangan
Berdasarkan catatan, dalam kurun waktu 15 tahun sejak 1990 hingga 2015, Indonesia baru menyepakati 10 perjanjian perdagangan dengan beberapa negara mitra. Di antaranya adalah, ASEAN Free Trade Area (AFTA), ASEAN-China FTA, dan Indonesia-Jepang Economic Partnership Agreement (IJEPA).
Sementara pada era kepemimpinan Presiden Joko Widodo yang terus berupaya membuka akses pasar untuk menggenjot kinerja ekspor, selama kurun waktu tiga tahun terakhir telah merampungkan 14 perjanjian perdagangan internasional.
Beberapa perjanjian perdagangan internasional tersebut di antaranya adalah, Indonesia-Chile CEPA, Nota Kesepahaman dengan Palestina, Indonesia-Australia CEPA, Indonesia European Free Trade Agreement (EFTA) CEPA, dan ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA).
Dalam upaya untuk merampungkan perjanjian perdagangan internasional, lanjut Enggartiasto, diakui banyak tantangan baik dari dalam maupun luar negeri. Tantangan dari dalam negeri diantaranya adalah masing-masing kementerian lembaga memiliki ego sektoral tinggi.
"Masing-masing memiliki kepentingan dari kementerian atau lembaga, sementara dengan negara lain, memiliki karakter yang berbeda-beda. Tantangan dari internal, eksternal, itu memerlukan kepiawaian tersendiri," kata Enggartiasto.
Baca juga: IGJ: DPR baru harus kawal perjanjian perdagangan internasional
Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2019