Jakarta (ANTARA News) - Kapolri Jendral Sutanto menyatakan, Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dapat menggunakan instrumen paksa badan (gijzeling) jika obligor BLBI tidak kooperatif. "PUPN punya alat yaitu gijzeling yang bisa menahan mereka yang tidak koperatif," kata Kapolri usai mengikuti rapat di Gedung Kantor Menko Perekonomian Jakarta, Kamis. Ia menjelaskan, terhadap penyelesaian kewajiban BLBI dari para obligor, sudah ada tim khusus yang menanganinya di bawah koordinasi Menko Perekonomian. "Sesuai dengan policy yang ada, bahwa penyelesaian tidak menggunakan jalur hukum melainkan diselesaikan melalui PUPN," katanya. Kalau ternyata mereka tidak kooperatif dan membandel, lanjutnya, maka akan ditangani secara perdata dengan menyerahkan ke pengacara negara yaitu kejaksaan agung. Ketika ditanya bagaimana kemajuan penanganan 8 obligor yang ditangani PUPN, Kapolri mengatakan, tim akan terus menindaklanjuti penyelesaian masalah itu. "Ya itu nanti dari tim lah yang memutuskan," kata Kapolri menanggapi adanya sejumlah obligor yang sudah berada di luar negeri. Ketika ditanya apakah mungkin kasus itu masuk pidana, Kapolri mengatakan, tidak mungkin masuk pidana. "Perdata ya perdata. Mosok kasus perdata bisa dibolakbalik, kalau perdata tidak bisa menyelesaikan kewajiban, kita bisa melakukan hukuman kurungan," katanya. Sementara itu mengenai tambahan renumerasi untuk anggota Polri, Kapolri mengatakan, tambahan itu merupakan hal yang ditunggu-tunggu pihaknya. "Saat ini kita melihat bagaimana anggaran negara, kelihatannya tidak bisa sekaligus. Tapi setiap tahun sudah ditingkatkan 15 persen, tentu kalau keuangan negara makin bagus ya bisa lebih besar dari itu," katanya. (*)
Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008