Padang (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat memusnahkan 153 kilogram narkotik jenis ganja kering milik dua pengedar KA dan RR yang ditangkap pada 17 Agustus 2019.
Kepala BNNP Sumatera Barat Brigjen Pol Khasril Arifin di Padang, Kamis pemusnahan ini dilakukan untuk melengkapi berkas kedua tersangka yang akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pasaman.
Baca juga: BNNP Sumbar minta Pasaman-Pasaman Barat putus rantai peredaran narkoba
Ia mengatakan kasus ini telah sampai pada tahap penelitian dan para tersangka kemudian akan disidang.
“Sidangnya sendiri akan digelar di Pasaman. Kita bekerja sama dengan BNK Pasaman dalam mengungkap kasus ini,” katanya
Ia mengatakan untuk kasus ini terdapat tiga tersangka namun satu tersangka berhasil kabur dan kini telah masuk daftar pencarian orang (DPO) BNNP Sumbar.
Baca juga: BNNP akan ungkap jaringan pembawa ganja 200 kilogram ke Sumbar
"Kami sudah koordinasi dengan BNNP di Aceh untuk memburu tersangka. Barang bukti ini berasal dari Aceh, tapi sekarang ganja juga banyak dari Medan," katanya.
Ia mengatakan ganja 153 kilogram ini direncanakan akan diedarkan di beberapa wilayah di Sumatera Barat. Sumbar sendiri menjadi wilayah persinggahan barang haram tersebut dari provinsi tetangga.
“Jumlah narkoba yang masuk ke Sumbar setiap tahun memang meningkat hal ini karena aparat yang rajin melakukan pengungkapan,” katanya.
Baca juga: BNNP Sumbar ungkap delapan kasus narkoba semester I tahun 2019
Sebelumnya BNNP Sumbar mengungkap peredaran sekitar ratusan kilogram narkoba jenis ganja kering yang akan diedarkan di daerah itu pada Sabtu (17/8).
Ia mengatakan pengungkapan tersebut pihaknya berhasil menangkap dua pelaku dan satu orang lolos dari penyergapan yang dilakukan petugas di kawasan Pasar Tapus Kabupaten Pasaman Sumbar pada Sabtu dinihari.
Ia mengatakan kedua pelaku yakni KA (33) dan RR (29) ditangkap saat membawa narkoba menggunakan dua unit mobil.
Mobil pertama bertugas pengawal dan mobil kedua membawa muatan ratusan kilogram ganja kering yang dipecah 155 bungkus plastik dan dan disimpan dalam lima karung
"Pengungkapan ini dilakukan setelah mendapatkan info dari masyarakat dan kita langsung koordinasi dengan BNK setempat," katanya.
Baca juga: BNNP Sumbar tangkap dua pengedar bawa satu kilogram sabu
Kedua pelaku disangkakan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Jo pasal 132 Undang-undang nomor 35 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau pidana kurungan 20 tahun.
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019