Tanjungpinang (ANTARA) (ANTARA) - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengecam keras aksi represif Kepolisian Hong Kong kepada jurnalis Suara Hong Kong News, Veby Mega Indah, yang merupakan warga negara Indonesia.

Veby terkena tembakan tepat di bagian mata kanan saat sedang meliput aksi unjuk rasa di Kawasan Wanchai, Hong Kong pada 29 September 2019.

"Proyektil diduga berasal dari tembakan polisi, padahal saat kejadian Veby Indah berdiri bersama kelompok jurnalis lainnya dengan menggunakan identitas PRESS yang terlihat jelas di helm pelindung kepala, rompi warna mencolok, dan kartu identitasnya," kata Asnil Bambani, Ketua AJI Jakarta, Kamis (3/10).

Menurut Asnil, sampai saat ini Veby masih dirawat di RS Pamela Youde Nethersole dan dokter masih mendiagnosa tingkat cedera pada mata kanan Veby.

Pihak pengacara yang ditunjuk Veby melalui Hong Kong Journalist Association, Vidler & Co Solicitor, menduga bahwa tembakan ke Veby sangat berbahaya dan berpotensi mematikan.

"Veby sangat beruntung masih hidup dan jika tidak dilindungi kacamata pelindung, dia pasti sudah mengalami kebutaan karena tembakan tersebut. Pada saat ini, masih tetap ada kemungkin adanya kerusakan penglihatan yang parah," imbuhnya.

Berdasarkan data yang dihimpun oleh pihak kuasa hukum, lanjut Asnil, proyektil yang ditembakkan berasal dari senapan gentel polisi yang berpeluru kaliber 12 gauge.

Juga baca: Wartawati Indonesia perlu observasi sepekan atas luka tembaknya

Juga baca: Kondisi wartawati Indonesia tertembak peluru karet di Hong Kong stabil

Juga baca: Wartawan Indonesia kena peluru karet saat liput demonstrasi Hong Kong

Proyektil dipercayai adalah bean bag round (peluru pundi kacang) (peluru Tipe 12 Gauge Drag Stabilised Round, dengan proyektil seberat 40 gram yang dengan kecepatan halaju 270 kaki perdetik/82 meter perdetik) atau peluru karet (12 gauge Rubber Fin Rocket yang berkemampuan Direct Fire), laju Tinggi (ALS120HV) dengan kecepatan 650 kaki perdetik (198 meter perdetik) yang selongsong-selongsongnya ditemukan di sekitar lokasi kejadian.

AJI Jakarta juga mendapat laporan bahwa pihak Kepolisian Hong Kong berusaha menemui Veby di rumah sakit ketika keadaan Veby masih cedera dan sakit.

Beruntung pihak rumah sakit menolak kedatangan polisi karena alasan kesehatan. AJI Jakarta menilai niat kunjungan itu berpotensi mengintimidasi korban.

“Kami meminta KJRI Hong Kong memberikan perlindungan hukum dan menjamin keselamatan dan keamanan Veby. Sebagai WNI, Veby berhak mendapatkan pendampingan baik jaminan kesehatan, hukum, dan keselamatan jiwa," tegas Asnil.

AJI juga mendesak Kepolisian Hong Kong mengadili pelaku penembakan terhadap Veby hingga ke pengadilan.

Kepolisian setempat harus bertanggung jawab atas cedera yang dialami Veby.

"Ini bukan hanya ancaman bagi Veby, tetapi juga mengancam wartawan lokal dan internasional yang meliput aksi-aksi massa di Hong Kong," sebutnya.

Terhadap insiden ini pulua, AJI Jakarta turut menyatakan beberapa tuntutan, antara lain mendesak Kepolisian Hong Kong menghentikan intimidasi kepada Veby.

Tim Dokter masih membutuhkan waktu setidaknya tujuh hari sejak peristiwa penembakan terjadi untuk mengetahui tingkat cedera yang dialami Veby Indah.

Kemudian, Meminta KJRI (Konsulat Jenderal Republik Indonesia) melakukan pendampingan dan perlindungan kepada Veby Indah sebagai Warga Negara Indonesia termasuk menyampaikan keberatan kepada Kepolisian Hong Kong atas intimidasi yang terjadi pada Veby Indah.

"Mendesak Kepolisian Hong Kong mengusut tuntas peristiwa kekerasan yang terjadi pada Veby Indah saat meliput aksi unjuk rasa," tutur Asnil.

Pewarta: Ogen
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019