Denpasar (ANTARA) - Seorang warga negara asing (WNA) bernama Matthew Richard Woods (24) asal Australia, dituntut selama lima bulan penjara karena terlibat dalam kasus pencurian.

"Menuntut, menyatakan terdakwa Matthew Richard Woods bersalah melakukan tindak pidana " Pencurian dengan Pemberatan" sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP," jelas Jaksa Penuntut Umum, I Nyoman Triarta Kurniawan, di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis.

Dihadapan Ketua Majelis Hakim, Ni Made Purnami, Jaksa Triartha menuntut Woods pidana penjara selama lima bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Setelah mendengarkan tuntutan JPU, kemudian Penasehat Hukum terdakwa, M Ali Sadikin menyampaikan pembelaan secara tertulis.

"Kita tidak sependapat dengan tuntutan jaksa, bahwa terdakwa tidak pernah melakukan yang dituduhkan yaitu pencurian seperti dalam dakwaan," jelas Ali Sadikin, usai persidangan di PN Denpasar.

Sebelumnya dalam uraian dakwaan JPU, kejadian bermula saat saksi korban Soraya Dergham berjalan bersama temannya Sophie Emma Buis, di sekitar Jalan Nelayan, Desa Canggu, Kuta, Badung. Kemudian saksi korban dan temannya didatangi oleh dua orang tidak dikenal, yaitu terdakwa dan temannya bernama Dean (DPO).

Pada saat menghampiri saksi korban dan temannya, Dean tetap berada di atas sepeda motornya dan memperkenalkan diri berasal dari Australia dengan bahasanya yang sulit dipahami oleh saksi korban dan temannya.

"Sesaat setelah mengobrol dengan Soraya Dergham, terdakwa yang pada saat itu dalam posisi dibonceng Dean, menarik tas saksi korban dan terdakwa langsung kabur dibonceng oleh Dean,"kata Jaksa Triartha.

Kemudian, saat itu Dergham, tidak sempat melakukan perlawanan, namun saksi sempat mengejar terdakwa dan Dean, tetapi tidak menemukan terdakwa. Dergham dibantu I Wayan Sumertha Yasa dan beberapa orang lainnya, untuk mengejar terdakwa.

"Sekitar Jalan Nelayan, saksi I Wayan Sumertha Yasa melihat Dean membonceng terdakwa menuju Jalan Paping. Setelah dekat dengan terdakwa, lalu saksi berteriak jambret - jambret tas terhadap terdakwa," kata JPU.

Pada saat di Jalan Paping, terdakwa dan temannya dicegat oleh saksi Ahmad Riadin di sebuah bar, dan kemudian pelaku jatuh dari sepeda motornya.

Lalu, I Wayan Sumertha mendatangi terdakwa bersama beberapa orang lainnya untuk mencari tas yang dicuri tapi tidak ditemukan dan terdakwa dibiarkan pergi.

Beberapa saat kemudian, saksi I Wayan Sumerta menerima pemberitahuan bahwa tas saksi korban sudah ditemukan.

"Pada saat itu karena sudah ramai ada saksi korban bersama warga yang ikut mengejar terdakwa, dan melihat terdakwa melintas, saksi korban langsung berteriak bahwa para terdakwa yang mengambil tas korban, lalu terdakwa dikeroyok oleh warga," jelasnya.

Kerugian yang dialami Dergham dalam kasus pencurian ini yaitu sebesar Rp10.903.000.

Pewarta: Ayu Khania Pranishita
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019