Jakarta (ANTARA News) - Sejak reformasi bergulir dan kekuasaan Orde Baru tumbang, masalah korupsi seolah menjadi primadona pemberitaan media massa cetak dan elektronik. Kerja KPK atau Komisi Pemberatasan Korupsi pun disoroti publik dan hal itu menjadi inspirasi bagi pembuatan program tayangan bertajuk "KPK" di stasiun Trans TV "KPK di sini bukan Komisi Pemberantasan Korupsi tetapi singkatan dari Kumpulan Perkara Korupsi," kata produser Rizky di Jakarta, Rabu, dalam jumpa pers Program Baru Trans TV yang penayangannya dijadwalkan mulai pekan terakhir Juli 2008. KPK dijadwalkan tayang setiap Senin pukul 19.00-20.00 WIB, mulai 21 Juli. Program ini berisi tayangan hasil peliputan peristiwa pemberantasan korupsi, mulai dari dugaan, pelaporan, penangkapan, persidangan hingga putusan pengadilan. Berbeda dari pemberitaan atau penayangan biasa tentang kasus-kasus korupsi yang disajikan secara sporadis, di dalam KPK setiap kasus diungkap secara urut dari awal peristiwa hingga persidangan dan putusan hakim. Menyinggung masalah asas praduga tak bersalah, Rizky mengatakan bahwa pihaknya memiliki konsultan hukum yang bertugas sebagai pengaman. "Sebelum satu kasus yang telah dikemas menjadi satu cerita utuh ditayangkan, terlebih dahulu dilakukan 'preview' dengan menghadirkan konsultan-konultan hukum kami. Setelah mereka menyatakan tayangan itu aman, barulah kami menayangkannya," katanya. "Lebih dari itu, kami juga mewawancarai semua pihak yang terlibat dalam kasus yang akan ditayangkan, termasuk tersangka," katanya menambahkan. (*)

Copyright © ANTARA 2008