Jakarta (ANTARA News) - Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto berjanji akan menindak semua pejabat yang membangun prasarana tetapi manfaatnya tidak dirasakan bagi masyarakat."Semua pembangunan prasarana harus dirasakan manfaatnya baik bagi masyarakat maupun negara," kata Djoko di Jakarta, Rabu, sehubungan dengan banyaknya pembangunan prasarana yang "mubazir".Menurut dia, pejabat harus menyadari apa yang akan dibangun menggunakan uang masyarakat sehingga harus yakin benar setelah dioperasikan akan dirasakan manfaatnya bagi masyarakat itu sendiri.Dia mengakui sampai saat ini di lapangan masih banyak prasarana yang tidak efektif seperti ada jembatan yang dibangun akan tetapi jalan penghubungnya belum ada, sekalipun ada lebar jalan lebih kecil dari jembatan. Hal sama juga ditemui pada proyek-proyek irigasi yang ternyata belum didukung lahan pertanian yang memadai, bahkan ada saluran yang tidak ada sawahnya atau sudah beralih fungsi. Menteri PU telah menginstruksikan kepada pejabat setingkat Kepala Bagian dan Kepala Seksi agar lebih rajin terjun ke lapangan, sehingga apabila menemui proyek pembangunan prasarana yang dianggap merugikan dapat dihentikan. "Daripada dananya ditanamkan untuk proyek yang tidak jelas sebaiknya dialihkan untuk proyek-proyek yang dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat banyak," kata dia. Dia mengatakan, dirinya tidak akan segan-segan menindak apabila di lapangan masih ditemui kasus seperti ini. Pejabat harus merasakan kebutuhan masyarakat pasca kenaikan BBM. Terkait dengan defisit anggaran yang ada di Departemen PU akibat rencana dilaksanakan penyesuaian harga kontrak yang berjalan (eskalasi), Menteri PU menjamin tidak akan ada rencana seperti itu. Pemerintah memilih melakukan optimasi proyek-proyek di lingkungan Departemen PU seperti jalan yang dibangun 10 kilometer akan dikurangi menjadi 8 kilometer, sehingga sekalipun dilakukan eskalasi tidak akan membutuhkan anggaran yang besar. Dia juga mengatakan, besarnya eskalasi juga ditujukan untuk proyek sebelum BBM diumumkan, tetapi bagi yang ikut tender setelah pengumuman tidak mendapat fasilitas eskalasi.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008