Jakarta (ANTARA News) - Persaingan industri jasa building managemen di era mendatang terus berkembang ketat. Di tengah kompetisi pasar global, hanya perusahaan memiliki kompetensi dan nilai tambah yang bakal meraup keuntungan. Berdasarkan kondisi itu, PT Sandhy Putra Makmur (SPM) selain meningkatkan kinerjanya, melebarkan target pasar bebasnya. Perusahaan yang dibentuk 18 tahun lalu oleh Yayasan Sandhykara Putra Telkom (YSPT) atau para istri karyawan PT Telkom itu, memiliki pangsa pasar kompetisi (lewat tender) sebesar 55% dari total omset perusahaan. PT SPM saat ini mengelola pasar perusahaan pemerintah, BUMN dan swasta nasional lainnya. Perusahaan yang memiliki 13 kota kantor perwakilan cabang dan 12.000 karyawan itupun terus menunjukkan kinerja yang kinclong dengan pencapaian pendapatan tahun 2007 meningkat 31 % menjadi Rp245,7 miliar dibandingkan tahun 2006. "Kami di dukung manajemen dan seluruh karyawan yang profesional, mampu survive bahkan terjadi peningkatan pertumbuhan pendapatan signifikan dan memberikan kontribusi laba yang meningkat," kata GM Marketing PT SPM, Iman Anugrahanto di Jakarta, kemarin. Di tahun 2008 ini, PT SPM menargetkan omset Rp321, 4 miliar. Iman menambahkan, melalui profesionalisme jasa layanan khusus pengamanan bandara, PT SPM sesuai standar Aviation Penerbangan Internasional (Standard Aviation USA) meraih penghargaan pengamanan di Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Bali Sayangnya kinerja atau pertumbuhan positif PT SPM sebagai aset perusahaan nasional berdaya saing global, mulai terganggu dengan pemberhentian jajaran dewan komisaris dan direksi perusahaan, 11 Juli lalu 2008. Kontan pergantian yang terkesan tidak prosedural itupun mengundang reaksi keras para karyawan. Melalui pernyataan bersama 12 Juli 2008 dan ditandatangani 13 kantor perwakilan cabang PT SPM seluruh Indonesia, mereka pun mempertanyakan sekaligus keberatan atas rencana pemegang saham melakukan penyegaran organisasi. Mereka menilai tindakan itu bersifat semena-mena dan melangkahi norma-norma pengelolaan perusahaan yang baik, yakni Good Corporate Governance, Undang-Undang perseroran dan anggaran dasar perseroan PT SPM. "Pemberhentian jajaran BOD dan BOC PT SPM tidak memenuhi mekanisme normatif sesuai UU Perseroan mapun Anggaran Dasar Perseroan," kata perwakilan karyawan PT SPM, Ade Z. Apalagi, dalam perjalanan waktunya PT SPM dinilai mampu mengembangkan diri tanpa dukungan aliran dana satu rupiah pun YSPT. Sebelumnya, karyawan PT SPM menilai keputusan YSPT menghentikan direksi dan komisaris akan mempengaruhi kinerja perusahaan. "Pemberhentian jajaran direksi dan komisaris SPM semena-mena melanggar UU Perseroan, dan melangkahi norma-norma pengelolaan perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG)," kata Iman, salah seorang perwakilan karyawan SPM, kemarin.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008