Jakarta (ANTARA News) - Panitia Angket Kenaikan Harga bahan bakar minyak (BBM) DPR RI diingatkan tidak tunduk kepada tekanan pihak lain, termasuk pelaku usaha perminyakan dan untuk menghindari kemungkinan terjadinya penyimpangan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan melakukan penyadapan terhadap semua pimpinan serta anggota panitia angket ini. Demikian diungkapkan penggagas hak angket DPR Yuddy Chrisnandy, Maruarar Sirait dan Rama Pratama serta Ganjar Pranowo dalam diskusi "Harga Angket BBM Mau Dibawa Kemana?" di Jakarta, Rabu. Dalam diskusi yang diselenggarakan Taruna Merah-Putih (sayap organisasi kepemudaan DPP PDIP), Yuddy mengemukakan, sebagai pihak yang memelopori hak angket ini, dirinya bersama sejumlah Anggota DPR lainnya memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga kemurnian hak angket. Hak angket harus diawasi, bukan saja oleh masyarakat tetap juga LSM dan KPK agar tidak diselewengkan. Yuddy dan Maruarar serta sejumlah penggagas hak angket merasa perlu melakukan pengawasan mengingat sebagai penggagas justru tidak masuk dalam bagian panitia angket. Dalam diskusi juga terungkap bahwa masuknya Dradjat Wibowo (PAN) dan Abdullah Azwar Anas (FKB) juga dipersoalkan oleh fraksi lain karena dinilai terlalu vokal. Selain itu, terungkap pula mengenai kemungkinan hak angket ini diselewengkan untuk pengumpulan dana kampanye 2009. "KPK perlu menyadap telepon anggota dan pimpinan panitia angket karena potensi penyimpangan begitu besar," kata Yuddy yang menambahkan, selain adanya potensi "godaan" dari pelaku bisnis perminyakan, panitia angket juga rawan tekanan dari pemerintah. "Kita menolak kalau diintervensi. Kalau itu terjadi Ketua Panitia Angket ini harus mundur di hadapan publik karena tidak kuat menahan tekanan. Kita berharap Bang Zul mampu menjalankan tuas sebaik-baiknya dan kita yakin dia bisa," kata Yuddy. Ketua Panitia Angket BBM DPR Zulkifli Hasan menyatakan, pihaknya akan menjalan tugas secara baik. Tidak ada urusan dengan tekanan atau intervensi dari pihak lain. Zul menyatakan siap mundur dari panitia angket bila tidak kuat menahan tekanan. Pengamat hukum dari UGM Dr Denny Indrayana mengemukakan, tidak ada batas waktu bagi DPR untuk menuntaskan hak angket. Sesuai UU No. 6/1954 tentang hak Angket, hanya DPR yang bisa menghentikan hak angket. Tetapi tidak ada aturan mengenai batas waktu kapan harus diakhiri. "Hak angket ini pamungkasnya DPR, bisa dilanjutkan oleh DPR periode yang akan datang, kecuali atas keputsuan politik DPR untuk menghentikan hak angket tersebut," katanya. Mengenai arah hak angket ini, Deny mengemukakan, hal itu akan sangat tergantung hasil penyelidikan. Tetapi hak angket kenaikan harga BBM ini akan mewarnai dinamika politik menjelang Pemilu 2009. Namun publik khawatir hak angket ini akan menjadi "bancaan" partai-partai politik menjelang Pemilu 2009. "Publik memang khawatir hal itu terjadi," katanya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008