Jakarta (ANTARA News) - Surat Keputusan Bersama (SKB) lima menteri tentang pengalihan jam kerja industri akan berlaku efektif mulai 31 Juli 2008. Direktur Jawa-Bali PT PLN (Persero) Murtaqi Syamsuddin usai rapat dengan Komisi VII DPR di Jakarta, Rabu, mengatakan selama 21-30 Juli 2008, PLN akan melakukan sosialisasi SKB ke industri-industri. "Kalau buru-buru maka nanti ramai lagi," katanya. Ia yakin implementasi SKB berjalan baik asalkan dilakukan koordinasi dan komunikasi dengan industrinya. Dirut PLN Fahmi Mochtar mengatakan pelanggan industri akan digolongkan dalam 12 klaster berdasarkan wilayah distribusi listriknya. Klaster-klaster tersebut antara lain empat di Jakarta, Tangerang, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. "Setiap klaster akan dialihkan dayanya sekitar 50 MW," katanya. Murtaqi menambahkan, tiap klaster akan ditetapkan waktu pemadaman dan pengalihannya. "Pemadaman akan diberitahukan dua hari sebelumnya," katanya. Pemerintah mengeluarkan SKB lima menteri yang mewajibkan industri menggeser sebagian jam kerja Senin-Jumat ke Sabtu-Minggu. SKB itu, yang diteken lima menteri yakni Menperin, Menneg BUMN, Menakertrans, Mendagri, dan Menteri ESDM pada Senin (13/7), berlaku mulai 21 Juli 2008. Industri akan dialihkan dua hari kerja Senin-Jumat ke Sabtu-Minggu setiap bulannya. Pengalihan dua hari kerja itu berdasarkan jumlah pelanggan industri di sistem Jawa-Bali mencapai 6.800 dengan dengan total daya 8.500 MW. Melalui SKB itu pemerintah berupaya mengamankan pasokan listrik sampai pembangkit 10.000 MW mulai beroperasi tahun 2009.(*)
Pewarta:
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2008