Jakarta (ANTARA News) - Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Bunbunan Hutapea, menyatakan BI tidak mempunyai payung hukum untuk menggunakan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) sebesar Rp100 miliar."Tidak ada payung hukum untuk menggunakan dana YPPI," katanya saat menjadi saksi perkara mantan Gubernur BI, Burhanuddin Abdullah, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.Ia mengatakan dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada 3 Juni 2003, dibahas mengenai penyiapan dana insidental, seperti, untuk amandemen UU BI, kasus Bantuan Likuditas Bank Indonesia (BLBI) dan bantuan hukum untuk mantan pejabat BI yang berurusan dengan hukum. Di samping itu, disebutkan dalam RDG BI pada 22 Juli 2003, pejabat BI, yakni, Burhanuddin Abdullah (Gubernur BI), Maulana Ibrahim, Aulia Pohan, Anwar Nasution, Aslim Tadjudin dan Maman Somantri (Deputi Gubernur BI), menyepakati penyiapan dana insiden tersebut. "Tidak ada yang menolak dan semuanya menandatangani penyediaan dana insiden itu," katanya. Sementara itu, dalam persidangan tersebut, mantan deputi gubernur BI itu berbelit-belit memberikan keterangan, hingga membuat kesal Majelis Hakim Pengadilan Tipikor tersebut. Sebelumnya, Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Aulia Pohan, menyatakan usulan penggunaan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) sebesar Rp100 miliar, merupakan usulan dari mantan Deputi Gubernur BI, Bunbunan Hutapea. "Karena tidak ada anggaran, Bunbunan menawarkan opsi menggunakan dana YPPI," katanya. Kemudian, ketika ditanya oleh Majelis Hakim apakah dana itu, sudah dikembalikan ia menjawab dana itu belum ada pengembaliannya. "Belum ada pengembalian dari dana itu," katanya. Seperti diketahui, dana sebesar Rp100 miliar untuk digunakan untuk bantuan hukum kepada mantan pejabat BI tersebut senilai Rp68,5 miliar. Kemudian untuk amendemen UU BI ke DPR senilai Rp16,5 miliar dan masalah BLBI senilai Rp15 miliar (diberikan dua tahap RP7,5 miliar. Dikatakannya, pencairan dana sebesar Rp100 miliar tersebut, dilakukan secara bertahap. "Kejadian ini baru pertama kali," katanya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008