Bandung (ANTARA) - PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) menyatakan prihatin setelah Direktur Utama (Dirut) PT INTI, Darman Mappangara, ditetapkan sebagai tersangka kasus suap KPK pada Rabu (2/10).
Pjs Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan PT INTI, Gede Pandit Andika Wicaksono, mengatakan, mereka akan bersikap kooperatif serta menghormati langkah yang ditempuh KPK dalam proses hukum yang berlaku.
"Perusahaan pun percaya pihak KPK akan menjalankan tanggung jawab dan kewenangan sepenuhnya dalam rangka penegakan hukum," kata Gede di Bandung, Kamis.
Dengan ditetapkan pucuk pimpinannya sebagai tersangka, dia menyebut hal itu tidak menggangu terhadap kinerja perusahaan. Menurut dia PT INTI masih beroperasi seperti biasanya.
KPK, Rabu, resmi menetapkan Mappangara sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus suap.
Kasus yang dimaksud adalah tindak pidana korupsi suap terkait pengadaan pekerjaan Baggage Handling System pada PT Angkasa Pura Propertindo yang dilaksanakan oleh PT INTI pada 2019.
Juga baca: Dirut INTI jadi tersangka, perusahaan tetap beroperasi normal
Juga baca: KPK cegah Dirut PT INTI ke luar negeri
Juga baca: Dirut PT INTI memiliki total kekayaan Rp1,62 miliar
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019