Denpasar (ANTARA News) - Keberadaan Paul Francis Callahan (48), warga negara Australia buronan Interpol diduga pelaku tindak paedofilia, yang lebih lima tahun "berwisata" di Bali, memunculkan sejumlah pertanyaan dan kekhawatiran.Apalagi PFC yang masuk dan menetap di Pulau Dewata sejak awal tahun 2003, diketahui bekerja sebagai petugas pengawas produksi (quality control) pada PT Indoglass Selancarjaya.Sejumlah pihak di Denpasar, Rabu, mempertanyakan kinerja aparat kepolisian dan imigrasi, yang dianggap kecolongan, baik dari sisi penjagaan keamanan maupun pengawasan orang asing, apalagi sampai bisa bekerja sambil menikmati kenyamanan wisata Pulau Dewata. Selain itu juga muncul kekhawatiran terjadinya sejumlah korban paedofilia, terutama terhadap anak-anak di sekitar tempat tinggal dan tempat bekerja PFC di kawasan Kuta. Namun Wadirreskrim Polda Bali AKBP Erwin C Rusmana, ketika dihubungi membantah kalau pihaknya selama ini telah kecolongan, yakni membiarkan penjahat "melenggang kangkung" di daerah hukum yang menjadi wewenangnya. "Tidak, kami tidak kecolongan. Masalahnya kami baru tahu belakangan ini kalau PFC sejak masuk Bali sudah menjadi buronan pihak Interpol," katanya. Senada dengan Wadirreskrim, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol AS Reniban menyebutkan, penangkapan terhadap PFC dilakukan Polda Bali setelah beberapa pekan lalu ada permintaan dari Interpol di Canberra, Australia, termasuk surat diplomatik Kedubes Australia di Jakarta. Tidak hanya itu, pihak NCB Interpol di Jakarta juga menyampaikan permintaan serupa, sehingga polisi Bali segera melacak keberadaan PFC, yang kemudian diketahui menetap di Jalan Kartika Plaza, Gang Melati No.4 Kuta, Kabupaten Badung. "Dari tempat itu, PFC akhirnya kita tangkap untuk kemudian akan dilakukan deportasi ke negaranya," kata Kombes Reniban. Mengenai bentuk kejahatan yang dilakukan PFC, AKBP Erwin mengaku bahwa pihaknya melakukan penangkapan hanya bedasarkan kerja sama kepolisian secara internasional. "Kami hanya melaksanakam tugas yang diminta Interpol, sementara bentuk kejahatan yang telah dilakukan PFC, tidak turut disertakan dalam surat permohonan itu," katanya.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008